Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, MK Klaim Tak Hambat Kinerja Hakim

Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 14/8/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 14/8/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim bahwa gugatan Anwar Usman, yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, tidak akan menghambat kinerja hakim konstitusi.

“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 14/8/2024.

Bacaan Lainnya

Fajar mengatakan bahwa selama ini proses penanganan perkara dan persidangan di Mahkamah berjalan sebagaimana biasanya. Selain itu, kata dia, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) juga tidak terganggu dengan adanya putusan PTUN tersebut.

Namun, Fajar mengatakan tidak tahu menahu dinamika yang terjadi di internal.

“Hanya beliau-beliau yang tahu kalau suasana kebatinan. Tapi nyatanya, semua proses penanganan perkara berjalan semua. Putusan, sidang, semuanya berjalan semua. RPH juga, pengambilan keputusan, berjalan semua,” tuturnya.

Fajar pun memastikan tidak ada pengucilan terhadap hakim tertentu (Anwar Usman).

Merespons putusan PTUN tersebut, Fajar mengatakan bahwa MK masih berpikir ulang untuk mengajukan banding atau tidak selama 14 hari terakhir sebelum dinyatakan inkrah. Dalam rentang waktu itu, MK akan mempelajari salinan putusan PTUN Jakarta, terutama terkait pertimbangan putusan.

“Pagi tadi sudah RPH sudah selesai dan tadi diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN,” tuturnya.

Sehubungan dengan putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap, Fajar memastikan bahwa posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK masih sah karena putusan PTUN belum inkrah.

Untuk diketahui, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi amar putusan tersebut.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait