FORUM KEADILAN – Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak membuat masyarakat dihadapkan dengan fenomena kotak kosong yang mungkin dapat terjadi.
Kondisi ini bisa saja terjadi jika hanya ada calon tunggal dan proses Pilkada dilaksanakan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar. Lalu, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Juru Bicara PDI Perjuangan Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim dalam Podcast Dialektika Madilog Forum di Forum Keadilan mengatakan bahwa fenomena kotak kosong ini harus dibahas walaupun dalam aturan sudah tertera dengan jelas.
Menurutnya, ada aturan mengenai batas minimum dan maksimum pencalonan dalam kontestasi ini.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walkot menjadi UU.
Dalam pasal 54 C ayat 1 disebutkan bahwa satu paslon mungkin terjadi jika setelah penundaan dan berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu calon saja yang memenuhi syarat. Begini bunyi pasalnya:
“(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” bunyi pasal 5AC ayat 1 huruf a.
“Kita kalau kita bicara soal fenomena, ini juga harus dibahas menurut gue ya. kotak kosong lah misalnya, ya kan itu keniscayaan, kenapa keniscayaan karena memang ada dalam aturan ya kan. Walaupun kalau gua pribadi nih ya, mengatasnamakan pribadi sebenarnya kan harusnya ada batas minimum pencalonan, harus juga batas maksimum,” ujar Chico Hakim dalam Podcast Dialektika Madilog Forum di Forum Keadilan, Kamis, 15/08/2024.
“Supaya kenapa sih? kalau bisa ada minimum tiga calon-lah tiap daerah, ini kan harus dipikirkan ke depan ya,” tambahnya.
Diketahui, narasi kotak kosong ini pun juga telah berkembang setelah muncul wacana pembentukan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang akan diisi oleh Partai pengusung Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dan Partai di luar koalisi tersebut, seperti PKB, PKS dan NasDem.
Bahkan muncul kabar soal KIM Plus yang menargetkan adanya kotak kosong di Pilkada Jakarta 2024.
Chico menilai fenomena ini adalah sesuatu hal yang menarik dibahas dan ia menyebut bahwa tidak semua daerah orang berani untuk maju dalam ajang kontestasi tersebut.
“Karena memang pada prinsipnya, ga semua daerah juga orang berani maju,” imbuhnya.
“kalau kita bicara kotak kosong, memang realitanya banyak daerah yang gak ada yang berani maju ya kan, memang ada tokohnya dikit, artinya mau ga mau terjadilah kotak kosong, artinya apa? yang melawan kotak kosong adalah yang memang kuat betulan, secara Partai dia kuat, secara tokoh dia kuat, mungkin survei nya 70% dan dia kader Partai, dan sudah dikenal masyarakat. Masyarakat juga luar kepala, top of mind, dia 70% yang lain 7%, 5%,” jelasnya.
Membalas pernyataan tersebut, Host Podcast Madilog Forum Indra J Piliang juga berpandangan bahwa kotak kosong seakan-akan menutup kesempatan memilih.
Artinya, pemilih tidak punya calon pembanding untuk menentukan pilihannya.*