Tolak Permintaan Anwar Usman Jadi Ketua MK, PTUN: Sesuai Pleno Hakim Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman | Ist
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman | Ist

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo yang menyatakan bahwa pengangkatan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sah.

Namun, satu-satunya gugatan Anwar Usman yang tidak dikabulkan oleh PTUN adalah permintaan untuk dipulihkan kembali jabatannya sebagai Ketua MK.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Oenoen Pratiwi dan dibantu dengan Ganda Kurniawan dan Irvan Mawardi dalam pertimbangannya menilai bahwa pengangkatan Ketua MK yang baru telah disepakati dalam rapat pleno Hakim MK.

“Secara substansi kemufakatan Rapat Pleno Hakim MK telah mengangkat Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, maka Pengadilan menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” ucap Oenoen saat membacakan pertimbangan perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, Selasa, 13/8/2024.

Selain itu, majelis hakim PTUN juga menilai bahwa diterbitkannya Keputusan Nomor 4/2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru merupakan pelaksanaan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023.

Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Selain itu, MKMK juga meminta agar Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” petikan amar putusan MKMK yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Atas putusan PTUN tersebut, Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa MK akan mengajukan banding sebagaimana Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti oleh delapan hakim konstitusi. Rapat tersebut tanpa dihadiri oleh Paman Gibran Rakabuming Raka.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait