FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa delapan hakim konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terhadap amar putusan PTUN Jakarta. Rapat tersebut tanpa dihadiri oleh Anwar Usman.
“RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu, 14/8/2024.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan eks Ketua MK Anwar Usman terhadap Suhartoyo, yang menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi petikan amar putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Paman Gibran Rakabuming Raka itu untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun, PTUN menolak permintaan Anwar Usman agar posisinya dikembalikan sebagai Ketua MK.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” katanya.*
Laporan Syahrul Baihaqi