Protes Vonis Bebas Ronald Tannur, Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

FORUM KEADILAN – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua Peradi Surabaya Hariyanto menilai, putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald pada kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) mencederai rasa keadilan. Adapun hakim yang memvonis bebas Ronald, yakni Ketua Hakim Erintuah Damanik, serta anggotanya Heru Hanindyo dan Mangapul.
Menurut Hariyanto, pembebasan hakim berkebalikan dengan bukti forensik yang sudah diperiksa oleh ahli kedokteran. Ia mengatakan, sekurangnya ada 30 advokat yang menandatangani keinginan sebagai amicus curiae.
“Karena ada rasa keadilan yang tercederai maka kami tuangkan dalam bentuk amicus curiae kolektif menjadi satu kesatuan yang ditandatangani sedikitnya 30 orang advokat,” kata Haryanto, dikutip, Selasa, 13/8.
Hariyanto mengatakan, ada delapan poin utama dari DPC Peradi Surabaya yang bisa menjadi pertimbangan hakim MA dalam mencari keadilan bagi mendiang Dini. Salah satunya adalah keputusan hakim Erintuah yang menyebut Dini meninggal karena alkohol.
Hariyanto heran, sebab menurut visum, ada luka sobek dan tanda kekerasan pada tubuh almarhumah
“Soal keputusan hakim yang menyatakan kalau korban meninggal dunia akibat minuman beralkohol. Padahal dalam visum jelas terlihat kalau korban meninggal dunia akibat luka sobek pada organ dalam korban yang disebabkan oleh benda tumpul,” katanya.
Dalam hal ini, DPC Peradi Surabaya tidak bisa sembarangan dalam mengambil langkah ini; mereka harus menunggu salinan putusan resmi dari PN Surabaya.
“Kami harus menunggu putusan resmi, tanpa itu kami tidak asal bicara. Setelah dapat salinan putusan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Erintuah di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24/7.
Hakim menilai, Ronald masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban pada masa kritisnya. Ia disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dengan begitu, hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald dari tahanan.
“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim Erintuah.*
Laporan Reynaldi Adi Surya