Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Anggota DPD Aceh Desak Polda Metro Usut Kontes Transgender di Jakpus

Redaksi
Anggota DPD RI Sudirman atau Haji Uma saat memberikan keterangan kepada media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Anggota DPD RI Sudirman atau Haji Uma saat memberikan keterangan kepada media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota DPD RI Sudirman atau Haji Uma meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengusut kontes kecantikan transgender di hotel kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Menurutnya, peristiwa itu telah mencoreng nama baik Aceh, yang dikenal sebagai Kota Serambi Mekkah.

“Saya tidak bicara dalam spesifikasi hukum pidana ya, tapi nanti mungkin aparat penegak hukum bisa mencari pasal. Intinya, ini adalah penghinaan bagi daerah syariat Islam, karena Aceh punya Undang-Undang yang spesifik tentang hukum syariah yang diatur dengan Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Kekhususan,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9/8/2024.

Sudirman menegaskan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya dalam rangka mengantarkan surat ke Kapolda Irjen Karyoto untuk meminta kontes transgender tersebut diusut.

Pasalnya, kata Sudirman, diketahui dalam video yang beredar, pemenang kontes ratu kecantikan tersebut merupakan perwakilan Provinsi Aceh. Menurut Sudirman, kontes transgender yang membawa-bawa Aceh itu menimbulkan kemarahan bagi masyarakat Aceh.

“Tokoh masyarakat menjadi sangat marah di Aceh dan terjadi polemik bahwa yang keterwakilan daripada peserta kontes itu adalah menamakan dirinya dan berselempang Aceh ini yang membuat gaduh. Jadi ini sudah menjadi polemik yang tidak terbendung di Aceh. Jadi semua masyarakat Aceh protes, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintah,” tuturnya.

Sudirman memaparkan beberapa hal dalam surat yang disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya, termasuk pencalonan Provinsi Aceh yang dianggapnya menghina syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Keikutsertaan mereka dalam kontes ini atas pendelegasian dari mana? Atas dasar penjaringan rekrutmen dari mana? Bukan ujug-ujug, kemudian hadir menamakan dirinya Aceh. Padahal Aceh itu tidak mengenal dengan kontes-kontes waria itu nggak ada. Kita berlaku syariat Islam di sana,” ungkapnya.

Dengan demikian, Sudirman meminta pihak kepolisian menindaklanjuti aduan tersebut. Ia juga memohon agar polisi segera memproses semua pihak yang terlibat dalam kontes ratu kecantikan transgender tersebut.

“Ini kan sudah ada satu informasi yang kita terima dari Polda bahwa pihak Polda dan Kapolres bersama dengan Kapolseknya segera memanggil dan sudah melakukan koordinasi bersama pemerintah Jakarta Pusat,” tandasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menayangkan kontes kecantikan transgender di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Dalam unggahan di media sosial, acara tersebut merupakan pengumuman pemenang kontes kecantikan transgender yang digelar pada Minggu, 4/8.

Namun, pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam pelaksanaan kontes kecantikan transgender di hotel yang berada di kawasan Sawah Besar tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie setelah memeriksa penyelenggara dan pengelola hotel tempat berlangsungnya kontes tersebut.

“Tidak ada, tidak ditemukan (unsur pidana kontes kecantikan transgender),” terangnya.*

Laporan Ari Kurniansyah