Sabtu, 08 November 2025
Menu

Tito Karnavian Sebut Pelantikan Gubernur Terpilih Digelar Serentak 7 Februari 2025

Redaksi
Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10/6/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10/6/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pelantikan serentak gubernur terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada 7/2/2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024.

Tito mengatakan bahwa pelantikan tersebut berlaku di daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Paling mungkin untuk pelantikan Pilkada serentak untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK, serentak oleh presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025,” ungkap Tito.

Para gubernur terpilih akan dilantik terlebih dahulu.

Kemudian setelah itu, gubernur terpilih akan melantik bupati dan wali kota terpilih pada 10/2/2025.

“(Gubernur yang sudah dilantik) kan dia harus kembali lagi ke daerahnya persiapan melantik para bupati, wali kota, wakil ya, hasil Pilkada 2024, 27 November, itu kira-kira tanggal 10 (Februari),” katanya.

Tanggal tersebut, kata Tito, telah ditentukan berdasarkan sejumlah pertimbangan dan juga menghitung risiko usai penetapan pasangan calon terpilih.

Pemungutan suara Pilkada 2024 sendiri akan digelar pada 27/11/2024 yang dilanjutkan dengan penetapan pasangan kepala daerah terpilih pada 16/12/2024.

Kemudian Tito menjelaskan, akan ada kemungkinan pengajuan gugatan selama 3 hari di MK.

MK kemudian akan memberikan kesempatan kepada para penggugat selama 5 hari untuk memperbaiki dokumen gugatan.

Saat itulah, baru bisa diketahui daerah mana saja yang gugatannya diterima oleh MK.

“Baru kita tahu nanti daerah mana yang dari 545 yang ada pilkada, daerah mana yang ada sengketa dan daerah mana yang tidak ada sengketa. Kalau yang sengketa otomatis berlanjut ke persidangan,” jelas Tito.

Tito mengungkapkan bahwa DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk mengajukan usulan kepada presiden agar menerbitkan Keppres soal gubernur terpilih.

Sedangkan untuk bupati dan juga wali kota diajukan kepada Mendagri untuk selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri.

“DPRD diberikan waktu lima hari untuk melakukan rapat dan mengusulkan kalau untuk gubernur kepada presiden, kalau bupati, wali kota kepada Mendagri mengeluarkan surat keputusan Mendagri tentang calon atau paslon terpilih sesuai dengan keputusan KPUD,” lanjutnya.

Untuk pelantikan bagi daerah yang bersengketa, kata Tito, akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK.

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa akan digelar setelah putusan MK.

“Kalau yang ada sengketa ya otomatis seilakan sampai dengan inkrah baru kemudian dilantik,” tandasnya.*