Mendagri Tito Tegaskan ASN Harus Netral

Ilustrasi ASN | Ist
Ilustrasi ASN | Ist

FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa ASN (aparatur sipil negara) harus netral, tak boleh berpolitik praktis, seperti mengikuti dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

“Saya sudah ingatkan berkali kali kepada teman-teman ASN untuk menjaga netralitas,” ujar Tito usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa, 9/7/2024.

Bacaan Lainnya

Tetapi, ia mengatakan bahwa ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada serentak 2024. Karena, ASN mempunyai hak pilih. Berbeda dengan TNI-Polri  yang tak mempunyai hak pilih.

“Teman-teman ASN ini berbeda dengan teman-teman TNI Polri. Kalau TNI Polri tidak memiliki hak pilih. Kalau teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih,” jelasnya.

Ia menyebut aturan yang membolehkan ASN dapat hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye, maka oleh karena itu ASN mempunyai referensi untuk memilih calon pemimpin.

“Di undang undang baik pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Hadir boleh. Kenapa? karena dia memiliki hak pilih. Dia boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih, sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa,” lanjutnya.

Namun, Tito menegaskan bahwa ASN tidak boleh berkampanye aktif dan kehadiran ASN saat kampanye calon pemimpin hanya bersifat pasif.

“Yang tidak boleh dia kampanye aktif. Jadi kampanye yang bersifat hadir pasif. Mendengarkan visi misi calon yang akan dia pilih. Itu bedanya,” tegasnya.

Ia meminta agar informasi ini tidak disampaikan sepotong-sepotong sehingga mengakibatkan terjadinya salah pemahaman di masyarakat.

“Tapi jangan diterjemahkan nanti dipotong judulnya Mendagri ASN boleh kampanye. Itu terjadi. Memberikan penjelasan seperti ini tidak lengkap sehingga dianggap ASN tidak netral. Padahal ASN diberikan kesempatan mendengarkan visi misi yang akan acara calon supaya dia memilih pemimpin yang tepat yang tidak boleh ikut dia mengelola kampanye hadir kampanye ikut yel yel, enggak boleh,” terangnya.

ASN yang melanggar netralitas, Bawaslu dapat melakukan investigasi dan juga dapat dilakukan mediasi untuk proses pidana jika melanggar aturan yang berlaku.

“Tapi di samping itu dari inspektorat dapat melakukan langkah-langkah tanpa menunggu Bawaslu apakah ada dugaan tidak netral dan sanksinya administrasi,” tandasnya.*

Pos terkait