Polisi Jadwalkan Pemeriksaan 3 Guru Daycare Depok Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan Balita

FORUM KEADILAN – Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga guru di daycare Wensen School, Depok untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan balita yang berusia 2 tahun dan 9 bulan.
Pemeriksaan terhadap tiga guru yang bekerja di daycare tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok, pada Jumat, 2/8/2024.
“Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru yang melakukan aktivitas di TKP, di sekolah itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Ade Ary mengatakan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus penganiyaan tersebut dan penyidik juga akan berkoordinasi dengan KPAI, KementerianPPPA dan pihak terkait lainnya.
“(Ini) terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemtif strike atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya, kami juga harus mengedukasi masyarakat harus hati-hati dan sebagainya,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty sebagai pemilik Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.
Di sisi lain, korban AMW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Korban juga akan melakukan visum dan rontgen.
Arya mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan Meita mengaku dirinya telah melakukan perbuatan itu karena khilaf. Tetapi, hal ini masih didalami polisi, termasuk nantinya akan melakukan pemeriksaan psikologi.
“Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” katanya.
Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.*