Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Polda Metro akan Panggil Anak David Bayu soal Video Syur Usai Pemeriksaan Forensik

Redaksi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 2/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 2/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan secara digital forensik terhadap ponsel dua penyebar video syur yang diduga diperankan Audrey Davis, anak musisi David Bayu.

“Perangkat elektronik yang digunakan para tersangka penyebar ini sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, secara digital forensik untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2/8/2024.

Akan tetapi, Ade mengungkapkan bahwa pihak kepolisian belum bisa merinci kapan dilakukan pemanggilan terhadap Audrey terkait video syur tersebut.

Pasalnya, kata Ade, polisi masih melakukan pemeriksaan ponsel kedua tersangka penyebar video syur, MRS (22) dan JE (35), untuk menguatkan alat bukti dalam kasus tersebut.

“Ya setelah nanti ada beberapa saksi yang diperiksa lagi, dan juga pemeriksaan secara laboratoris terhadap handphone milik tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik. Jadi, alat buktinya semakin kuat,” terangnya.

Motif Tersangka Penyebar Video Mirip Anak David Bayu

Dalam kesempatan tersebut, Ade turut membeberkan alasan dari kedua tersebut menyebarkan video syur mirip Audrey tersebut.

Kata Ade, motif salah satu pelaku adalah faktor ekonomi, namun pelaku lainnya justru karena ingin mendapatkan perhatian netizen.

“Kemudian motif dari kedua tersangka ini melakukan tindak pidana, mereka memiliki motif ekonomi dan juga motif iseng, ini sangat memprihatinkan, iseng karena ingin mendapatkan engagement akun medsosnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Ade mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati untuk tidak menyebarkan konten yang berbau pornografi.

Ade juga menegaskan untuk tidak menyimpan video pribadi yang bernilai asusila karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2028.

Adapun isi pasal tersebut menyebutkan, “bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Bagi pelanggar akan dikenakan pidana paling lama enam tahun penjara m atau denda 1 miliar rupiah“.

“Ini memprihatinkan, mohon hati-hati apalagi ini ada video orang lain , dan perlu saya sampaikan satu hal lagi, tolong jangan menyimpan foto video pribadi yang bermuatan konten pornografi. karena ini dilarang secara Undang-Undang, hati-hati. di Undang-Undang pornografi itu masuk kategori memproduksi, ini saya diskusi sama penyidik kemarin,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Audrey Davis, anak musisi David Bayu, pekan depan. Audrey akan dimintai keterangan terkait beredarnya video syur mirip dirinya.

“Pemanggilan AD di-schedule-kan pekan depan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat.*

Laporan Ari Kurniansyah