Jokowi Tetapkan 15 Januari Jadi Hari Desa tapi Bukan Libur Nasional

FORUM KEADILAN– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Tetapi, Hari Desa bukan hari libur nasional.
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024. Keppres tersebut diteken oleh Jokowi per 31/7/2024.
Dalam Keppres itu, Jokowi mengatakan tiga hal dalam mempertimbangkan hari Desa.
Pertama, desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya. Desa yang dianggap memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai NKRI.
Lalu, pertimbangan kedua, memperkuat peran desa dan membangun pemahaman masyarakat beserta seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan.
Selain itu, untuk pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.
Kemudian, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan agar seluruh elemen bangsa bahwa desa adalah unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertimbangan ketiga merujuk dengan diungkapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014 sebagai momentum yang diberi kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.*