FORUM KEADILAN – Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) mengklaim bahwa pemerintah tidak bisa memenuhi pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta, terutama pada sekolah swasta unggulan karena adanya keterbatasan fiskal.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami saat memberikan keterangan pada perkara permohonan pendidikan dasar 9 tahun tanpa biaya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 1/8/2024.
“Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan untuk menggratiskan sekolah swasta karena variasi standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan,” ucap Amich dalam persidangan.
Apalagi, kata Amich, pemenuhan pendidikan dasar gratis, terutama pada sekolah swasta unggulan, tidak bisa ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Amich memberikan gambaran biaya siswa di sekolah negeri yang memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) mencapai angka Rp24,9 juta per siswa. Sementara untuk murid yang bersekolah di swasta unggulan dapat menyentuh angka Rp200 juta siswa per tahunnya.
Amich menyebut, hanya segelintir anak-anak orang kaya yang mampu menjangkau pendidikan di sekolah swasta unggulan.
“Kalau misalnya pemerintah dan APBN harus menanggung untuk bagian ini, ini juga ada isu soal keterbatasan anggaran. Dan prioritas yang diutamakan adalah yang tadi, beberapa siswa yang dari keluarga tidak mampu yang belum bisa menempuh sekolah bahkan sampai ke jenjang pendidikan menengah,” katanya.
Amich menegaskan bahwa prinsip pemerintah dalam pengalokasian anggaran disusun dengan memenuhi standar pelayanan minimal. Di samping itu, kata dia, pemerintah berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam menyelenggarakan wajib belajar berkualitas tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan pemihakan melalui kebijakan afirmasi untuk kelompok masyarakat miskin, antara lain, dalam bentuk bantuan sosial di bidang pendidikan,” tuturnya.
Dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka meminta agar pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan, tidak hanya pada sekolah negeri, namun juga sekolah swasta.
Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal tersebut menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.*
Laporan Syahrul Baihaqi