FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) Budi Arie Setiadi bakal mengeluarkan kebijakan baru terkait mekanisme transfer pulsa seluler di Indonesia.
Budi menuturkan, hal ini dilakukan untuk menekan angka judi online (judol). Sebab, diduga para pelaku judol paling banyak bertransaksi menggunakan pulsa seluler.
“Kominfo akan menerbitkan regulasi transfer pulsa maksimal hanya Rp1 juta per hari, karena disinyalir judol ini menggunakan mata uang pulsa,” katanya kepada wartawan di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 1/8/2024.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, saat ini transaksi transfer pulsa di Indonesia sangat mencurigakan, karena dalam satu hari bisa mencapai Rp1 miliar.
“Masa dalam satu hari ada transaksi pulsa Rp100 juta sampai Rp1 miliar, kalaupun itu untuk nelepon bisa sampai gempor,” ujarnya.
Kata Budi, kalaupun ada transaksi pulsa lebih dari Rp1 juta, maka bisa dianggap hal tersebut mencurigakan.
“Dan juga nanti kita lakukan evaluasi untuk mengurus transfer pulsa secara serius, agar ada natasan akses masyarakat untuk menggunakan fitur judol didigital kita,” ucapnya.
Oleh karena itu, Budi mengaku, sudah menyosialisasikannya dengan semua perusahaan operator seluler di Indonesia, seperti Indosat, Telkomsel, XL, hingga Smartfren.
“Kita sudah sosialisasi kebijakan Kominfo soal maksimal transfer pulsa itu hanya Rp1 juta per hari. Supaya pulsa jangan dijadikan komoditas untuk judol,” jelasnya.
Selain menetapkan transaksi pulsa seluler, Budi mengaku, Kominfo saat ini sudah berhasil menutup 3 VPN (Virtual Private Network) gratis demi memberantas judol.
“VPN yang gratis menurut Ditjen Aptika ini ada sekitar 23-30 perusahaan, per kemarin terindikasi ada 3 VPN yang paling banyak dipakai untuk judi online, dan sudah ditutup. Pokoknya bertahap, semua VPN yang gratis berkaitan dengan kasus judol (ditutup),” tegasnya.
Sedangkan, untuk VPN yang berbayar, Budi menjelaskan bahwa masih dalam tahap pemantauan, dan jika memang perlu ditutup maka akan dilakukan.
“Nanti kita lihat dan evaluasi juga kalau memang VPN berbayar juga tidak kooperatif, maka dengan segala hormat kita banned, termasuk platform-platform media sosial,” tandasnya.*
Laporan Novia Suhari