FORUM KEADILAN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara lebih rinci mengatur mengenai pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing di Indonesia.
Dalam Pasal 658 diatur bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing yang dapat bekerja di Indonesia adalah lulusan dalam negeri atau luar negeri.
Tetapi, pendayagunaan mereka harus dapat mempertimbangkan rencana kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional. Serta, harus mengutamakan tenaga medis dan kesehatan Warga negara Indonesia (WNI).
Lalu, Pasal 659 menyebutkan mengenai kepemilikan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) sebagai syarat bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan asing yang merupakan lulusan dalam negeri.
Kepemilikan STR tersebut berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk masa dua tahun berikutnya. Aturan tersebut termaktub pada Pasal 677 Ayat (5).
Di sisi lain, Ayat (6) menyatakan bahwa ketentuan jangka waktu itu dikecualikan bagi STR tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing di kawasan ekonomi khusus.
Demikian pula mengenai aturan SIP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk dua tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 682 Ayat (5).
Pada Ayat (6) termaktub bahwa ketentuan jangka waktu tersebut dikecualikan bagi STR tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing di kawasan ekonomi khusus.
Kemudian, tenaga medis dan tenaga kesehatan asing yang dapat melakukan praktik di Indonesia adalah yang mempunyai spesialisasi dan subspesialisasi.
Lalu, mereka dapat melakukan praktik setelah evaluasi kompetensi dan harus mempunyai kualifikasi setara dengan level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
Sedangkan pada Pasal 662 Ayat (2) diatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulus luar negeri harus mempunyai pengalaman praktik keprofesian paling singkat tiga tahun.
Tetapi, PP Kesehatan juga mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri bisa lakukan praktik pada pelayanan kesehatan di Indonesia jika terdapat permintaan dari fasilitas kesehatan, alih teknologi dan ilmu pengetahuan, berserta paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk dua tahun berikutnya.
Namun, sebagaimana isi UU Kesehatan, PP Kesehatan tidak mengatur kewajiban pengguna bahasa Indonesia. Melainkan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia.
Kemudian, Pasal 663 secara tegas mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri dilarang melakukan praktik mandiri.
Selain itu, Pasal 664 sampai 668 mengatur soal evaluasi kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri. Apabila tidak lulus maka harus kembali ke negara asal.
Diketahui, pendayagunaan tenaga kerja medis dan tenaga kesehatan warga negara asing dalam UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Bahkan, dengan dihapuskannya ketentuan menggunakan bahasa Indonesia.*