Polisi Temukan 35.000 Tiket Pesawat Fiktif Perjalanan Dinas di Riau

Polisi Temukan 35.000 Tiket Pesawat Fiktif Perjalanan Dinas di Riau | Ist
Ilustrasi Tiket Pesawat | Ist

FORUM KEADILAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau kini tengah berupaya untuk mengusut adanya dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.

Penyidik pun telah memeriksa 26 orang saksi dalam proses penyidikan kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Saksi yang diperiksa dalam penyidikan sebanyak 26 orang, namun akan terus bertambah,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada awak media di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu, 31/7/2024.

Ada dua orang saksi yang diperiksa dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 12 orang dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), 5 orang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 3 orang tenaga harian lepas (THL), seorang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perjalanan Dinas, seorang Bendahara Pengeluaran dan seorang Kasubag Verifikasi.

Kemudian terdapat seorang saksi bernama Kaharudin yang merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau tahun 2019-2020.

Dalam proses penyidikan tersebut, Nasriadi mengatakan bahwa telah ditemukan 12.604 SPPD yang diduga fiktif pada tahun 2020-2021.

Ditemukan juga 35.836 tiket pesawat Lion Grup, yang terindikasi fiktif.

Padahal pada masa itu, Lion Grup tidak melakukan penerbangan pesawat karena sedang dilanda Covid-19.

“Ada 35.836 tiket pesawat yang terindikasi fiktif, sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait,” ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif 2020-2021 ini, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menjabat sebagai Setwan DPRD Riau.

Muflihun termasuk saksi yang bakal diperiksa, tetapi ia mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa, 30/7. Surat konfirmasi ketidak hadirannya pun dikirim melalui kuasa hukumnya.

“Dari pemanggilan yang dilakukan kemarin, yang bersangkutan (Muflihun) tidak bisa hadir. Alasannya karena ada urusan keluarga yang mendesak,” tuturnya.

Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan berikutnya kepada Muflihun untuk dapat hadir pada Senin, 5/8. Jika Muflihun tidak juga memenuhi panggilan kedua ini, maka polisi akan menjemputnya secara paksa.

“Kalau yang bersangkutan tidak hadir juga pada pemanggilan berikutnya, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau. Kasus yang tengah diusut ini adalah soal dugaan korupsi SPPD fiktif.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan bahwa kasus tersebut diusut sejak sembilan bulan lalu.

“Penyelidikan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif pada tahun 2020-2021. Penyelidikan sejak sekitar sembilan bulan yang lalu,” ujar Nasriadi kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, Jumat, 28/6.

Dalam penelusuran pihak kepolisian, terdapat 20 perjalanan dinas di 2020, padahal saat itu pandemi Covid-19 tengah melanda, sehingga tidak ada penerbangan.

“2020 kan Covid-19, tidak ada penerbangan pesawat. Tapi, kami temukan ada tiket pesawat. Padahal kami sudah crosscheck ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar,” lanjutnya.

Kemudian penyidik Ditreskrimsus Polda melayangkan surat panggilan kepada Muflihun untuk meminta klarifikasi. Nasriadi meminta Muflihun bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

“Untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sore harinya kami dapat surat yang dikirim melalui pesan WhatsApp kepada Kasubdit saya, isinya yang bersangkutan sedang sakit. (Surat keterangan sakit) ditandatangani dokter di klinik Jakarta Timur,” kata Nasriadi.

“Saya harapkan (Muflihun) dapat datang memberikan keterangannya. Karena, kami menjunjung azas praduga tidak bersalah,” tutupnya.*

Pos terkait