Tim Hukum PDIP Sampaikan Keberatan atas Aduan Pelanggaran Etik Penyidik KPK

Tim hukum DPP PDIP yang diwakili oleh Johannes Oberlin Lumban Tobing (kanan) dan Army Muliyanto (kiri) di Gedung Dewas KPK, Selasa, 30/7/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Tim hukum DPP PDIP yang diwakili oleh Johannes Oberlin Lumban Tobing (kanan) dan Army Muliyanto (kiri) di Gedung Dewas KPK, Selasa, 30/7/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Tim hukum DPP PDIP yang diwakili oleh Johannes Oberlin Lumban Tobing dan Army Mulyanto menyambangi Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan klarifikasi atas jawaban KPK terkait aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Penyidik KPK Rossa Purbo.

Johannes Tobing mengatakan, dalam surat klarifikasi tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa poin keberatan. Pasalnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman kliennya sekaligus anggota tim hukum DPP PDIP Donny Tri Istiqomah.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan tersebut dimaksudkan untuk penyidikan buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP.

“Tujuan kami datang siang ini menyampaikan surat tanggapan dan ada beberapa poin yang harus kami klarifikasi juga terhadap surat tanggapan dari Dewas ini,” katanya kepada awak media di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30/7/2024.

Johannes Tobing menjelaskan, pihaknya merasa keberatan terhadap jawaban Dewas atas tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh Rossa Purbo. Dalam tanggapan Dewas, mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap Donny sesuai SOP.

“Faktanya tidak demikian. Ada satu hal, bahwa kami tentu mengawal KPK ini dalam SOP yang diatur secara di KUHAP bahwa yang namanya penyitaan dan penggeledahan itu harus izin ketua pengadilan setempat,” jelasnya.

Johannes menegaskan, Rossa Purbo tidak melakukan hal demikian. Sehingga, sangat jelas bahwa tindakan tersebut menurutnya tidak profesional dan ugal-ugalan.

“Jadi, cukup jelas suratnya bahwa memang ini yang kita protes keras. Yang kita mau sampaikan bahwa tanggapan dalam respons surat itu, katanya penggeledahan itu telah mendapatkan izin dari pengadilan. Ternyata ini semuanya bohong, tidak ada,” ungkapnya.

Menurut Johannes, penggeledahan bisa dilakukan segera jika kondisinya OTT (operasi tangkap tangan) dan dalam situasi darurat. Selain itu, Johannes menuturkan, saat melakukan penggeledahan, penyidik KPK mendatangi rumah Donny saat malam hari dengan senjata laras panjang.

“Istri klien kami ini kan seorang ibu yang punya anak. Yang terakhir, poin kami adalah Dewas tidak pernah mengonfirmasi memanggil kami. Tidak pernah dilakukan persidangan. Kami tidak pernah dipanggil sebagai pelapor, pengadu,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait