Saka Tatal Bawa 9 Saksi di Sidang PK Hari Ini

Saka Tatal hadiri sidang peninjauan kembali (PK) | ist
Saka Tatal hadiri sidang peninjauan kembali (PK) | ist

FORUM KEADILAN – Eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal membawa sembilan saksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari ini, Selasa, 30/7/2024.

“Rencana kami akan hadirkan 9 saksi yang mulia,” ujar kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

Bacaan Lainnya

Sejumlah saksi yang hadir pada sidang PK terdiri dari Renaldi, adik kandung dari Saka Tatal yaitu Selis dan Jaka Putra.

Kemudian, terdapat saksi atas nama Mega Lestari, Widya Sari, Muhtar Effendi, Jogi Nainggolan hingga saksi yang juga pernah mencabut keterangannya pada 2016 silam di kasus Vina yaitu Liga Akbar Cahyana.

Farhat Abbas juga menyebutkan sebenarnya masih terdapat saksi lainnya yang rencananya dihadirkan, yaitu Dede. Tetapi, Dede belum terlihat di ruang persidangan hingga pukul 10.50 WIB.

“Semua hadir. Hanya satu orang yang kemungkinan berhalangan hadir,” imbuhnya.

Diketahui, Dede adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada saat penyelidikan dan penyidikan kasus Vina pada 2016 silam.

Dede pun mengaku memberikan keterangan palsu pada saat itu dan mengklaim oleh saksi atas nama Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dede ketika dirinya bertemu dengan Dedi Mulyadi.

Farhat Abbas meminta kepada Dedi Mulyadi yang hadir di persidangan untuk dapat melobi Dede agar dapat hadir untuk memberikan keterangan.

Saka Tatal sebelumnya mengungkapkannya momennya ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel dan meyakini Polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel tersebut melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang itu, Saka melihat polisi dari kejauhan.

Saka pada saat itu mengira adanya razia dan putar balik. Tetapi, Saka Tatal justru ditangkap polisi dan dibawa ke Polsek.

Ia kemudian mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 8 Juli 2024 dan pihaknya membawa 10 bukti baru atau novum pada sidang PK.

Tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan majelis hakim menolak 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti yang dibawa oleh pihak SAka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab dang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).*

Pos terkait