Oknum Pegawai Bank BUMN Menyalahgunakan Dana Nasabah untuk Trading Crypto

FORUM KEADILAN – Viral di sosial media terkait salah satu oknum pegawai bank BUMN ditahan oleh Kejaksaan Tinggi karena diduga menyalahgunakan dana nasabah.
Diketahui, oknum pegawai bank BUMN itu berinisial DP seorang perempuan berusia kurang lebih 33 tahun.
Kejadian penyalahgunaan dana nasabah tersebut terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng).
Lalu, aksi DP itu diketahui merugikan negara sebesar kurang lebih Rp11,2 miliar dan dimana oknum pegawai bank BUMN tersebut menggunakan uangnya untuk trading crypto.
Oleh maka itu, DP oknum pegawai bank BUMN itu pada saat ini telah diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng.
Kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh oknum pegawai bank BUMN tersebut mencuat ke publik setelah akun X @Heraloebss membagikan informasi itu.
Dalam unggahannya itu, ia terlihat geram dengan aksi yang dilakukan oknum pegawai bank BUMN yang merugikan hingga Rp11,2 miliar.
“IRONI BUMN +62, Kalau ga Merugi yaa diKorupsi, Kapan majunya Negeri ini.” cuit @Heraloebss, dikutip pada 30 /7/2024.
Diketahui, saat ini pelaku DP sedang ditahan di lapas wanita Semarang hingga tanggal 10 Agustus 2024 nanti. Berdasarkan informasi, posisi DP di bank tersebut adalah seorang petugas administrasi dana dan sekaligus marketing.
Dalam aksinya, ia menawarkan program bank BUMN fiktif kepada calon nasabah. Ia juga mengiming-imingi pengendapan dana sekaligus mendapatkan cashback sekitar 1 sampai 2 persen dalam waktu selama 10 hari sampai 15 hari.
Diketahui, pengambilan pelaku DP itu dilakukan secara ilegal tanpa izin dari nasabah bank. Hal ini secara jelas bahwa pelaku telah melanggar SOP bank BUMN.
Pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*