FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Didi Apriadi terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Didi mempersoalkan partainya yang tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan Nomor 45/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 30/7/2024.
Dalam dalil permohonan, Pemohon menilai penetapan persentase paling sedikit 4 persen telah menimbulkan disproporsionalitas suara sah secara nasional dengan jumlah kursi di DPR untuk Pemilu 2024.
Apalagi, Pemohon juga menilai tidak pernah terjadi penyederhanaan partai politik di DPR, sejak 2009-2014. Sehingga, ia menyebut tidak ada korelasi antara penyederhanaan partai politik di DPR dengan penetapan ambang batas parlemen.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai bahwa permohonan Pemohon yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, memiliki dasar argumentasi yang dapat dikatakan tidak begitu berbeda, yakni angka persentase ambang batas parlemen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Untuk diketahui, dalam putusan MK Nomor 116/2023 telah disebutkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen berlaku bersyarat pada Pemilu 2024, akan tetapi besaran persentase tersebut tidak berlaku pada Pemilu 2029.
Terkait dengan permohonan Pemohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan baru pada Putusan 116/2023, MK menegaskan bahwa Mahkamah tidak memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dan berubah pendirian dari pertimbangan hukum tersebut.
“Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa pembentuk Undang-Undang memerlukan kajian yang komprehensif dengan menggunakan dasar metode dan argumentasi yang kuat untuk dapat menentukan keberadaan ambang batas parlemen dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.
Untuk itu, kata Arief, diperlukan waktu yang cukup untuk membahas ambang batas parlemen sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan rakyat. Oleh karenanya, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.*
Laporan Syahrul Baihaqi