Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

Soal Isu Kenaikan Gaji ASN, Men-PANRB: Saya Malah Baru Tahu Ini

Redaksi
MenpanRB Abdullah Azwar Anas usai konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 3/5/2024. | M.Hafid/Forum Keadilan
Soal Isu Kenaikan Gaji ASN, Men-PANRB Abdullah Azwar Anas: Saya Malah Baru Tahu Ini | M.Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas merespons terkait isu pemerintah yang memberi sinyal adanya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anas mengatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi terkait kenaikan gaji PNS pada 2025 mendatang.

Bahkan ia mengaku baru tahu soal isu ini.

“Saya masih belum (dapat informasinya). Saya malah baru tahu ini,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29/7/2024.

Anas juga mengaku belum ada pembahasan terkait jumlah persentase kenaikan gaji ASN ini.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru akan membahasnya nanti.

“Belum ada (besaran presentase). Saya malah belum tahu, ini baru tahu nanti kita lihat ya,” lanjutnya.

Sebelumnya, isu soal kenaikan gaji ASN pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kata Airlangga, kemungkinan gaji ASN kembali naik pada 2025, padahal sebelumnya, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebanyak 8% dan pensiunan sebanyak 12% di 2024.

“Kalau penyesuaian kan ke atas. (Ada rencana kenaikan berarti?) Ya seperti itu, disesuaikan,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 19/7.

Airlangga menanggapi soal arah kebijakan belanja pegawai ASN 2025 yang tertulis bahwa ada penyesuaian gaji ASN.

Hal tersebut tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang menjadi landasan sebelum diajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menaikkan gaji para ASN 8% serta uang pensiunan sebesar 12% pada 2024.

Ini disampaikan Jokowi dalam Pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 16/8/2023 lalu.

Setidaknya ada tiga pertimbangan Jokowi untuk menaikkan gaji para PNS.

Pertama, menjaga agar pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif. Kedua, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Ketiga, meningkatkan produktivitas PNS.*