FORUM KEADILAN – Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Golkar dan PAN menyentil kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen pada 2024.
Suhardi Duka, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Demokrat sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menampung aspirasi terkait kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, ia mengkritik kebijakan ini terjadi memasuki tahun politik di 2024.
“Akan tetapi, karena kita sudah memasuki tahun politik, kami berharap kebijakan ini murni bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri, bukan kebijakan yang sifatnya populis,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22/8/2023.
Senada dengan fraksi Demokrat, Golkar juga mengapresiasi kenaikan gaji PNS, namun ia khawatir target inflasi di Indonesia pada 2024 di kisaran 2,8 persen bakal meleset.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Agung Widyantoro menilai perlu kerja keras untuk mencapai target inflasi yang dipatok Presiden Jokowi. Selain itu, ia menyebut diperlukan kerja sama solid antara stakeholder terkait.
“Terlebih terdapat kenaikan gaji ASN pada 2024 yang berpotensi berpengaruh pada laju inflasi. Fraksi Golkar setuju dan mendorong kenaikan gaji ASN tersebut sekaligus meminta penjelasan lebih komprehensif mengenai langkah-langkah pemerintah dalam mengantisipasi risiko-risiko deviasi pencapaian target inflasi,” jelasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo bahkan turut mengapresiasi kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen pada 2024. Namun, Eko mewanti-wanti efektivitas belanja negara yang bakal membengkak.
“Namun demikian, PAN perlu mengingatkan agar kenaikan belanja pegawai perlu sejalan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat serta melakukan transformasi birokrasi yang efisien,” tegas Eko.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan gaji para ASN 8 persen serta uang pensiunan sebesar 12 persen pada 2024.
Ini disampaikan Jokowi dalam Pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 16/8 lalu.
Setidaknya ada tiga pertimbangan Jokowi untuk menaikkan gaji para PNS.
Pertama, menjaga agar pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif.
Kedua, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Ketiga, meningkatkan produktivitas PNS.*