Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Hakim Kabulkan PK: Pulihkan Harkat dan Martabatnya

Saka Tatal | Ist
Saka Tatal | Ist

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Saka Tatal, eks narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Kuasa hukum memohon kepada Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang memeriksa dan mengadili perkara Peninjauan Kembali (PK) agar mengabulkan PK Saka Tatal bin Bagja.

Bacaan Lainnya

“Dengan putusan sebagai berikut: Mengadili. Menerima dan mengabulkan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali Saka Tatal,” ujar kuasa hukum saat menyampaikan memori PK di PN Cirebon, Rabu, 24/7/2024.

“Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2607K/Pid.Sus/2016 juncto putusan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2016/PT Bandung juncto putusan Nomor 16/Pid.SusAnak/2016 Pengadilan Negeri Cirebon, yang dimohonkan pemeriksaan Peninjauan Kembali Saka Tatal tersebut,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan pemohon Saka Tatal bin Bajga dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

“Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Saka Tatal secara memulihkan hak kedudukan, harkat dan martabat terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara pada tingkat Peninjauan Kembali,” ucapnya.

Diketahui, sebelumnya tim kuasa hukum Saka Tatal menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim yang menangani kasus Saka Tatal tahun 2016 lalu, sama sekali tidak menggunakan ajaran kausalitas hukum pidana untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.

“Berdasarkan fakta hukum, Saka Tatal bin Bagja tidak ikut terlibat pada pengeroyokan di tempat kejadian peristiwa di showroom dekat SMP 11, Jalan Perjuangan, Gang Situngga, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, bertempat di sebuah tanah kosong,” ujar kuasa hukum

Di samping itu, menurut kuasa hukum, jaksa dan hakim tidak menerapkan diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku, terhadap Saka Tatal. Sebagaimana amanat UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Anak, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam pelaksanaan peradilan pidana anak.

“Sehingga jaksa penuntut umum melanggar hukum acara pidana anak,” imbuhnya.

Kuasa hukum menyatakan bahwa jaksa dan hakim sudah keliru memutus perkara Saka Tatal dengan menerapkan hukuman menggunakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sementara dari fakta hukum, Saka Tatal yang saat kejadian perkara masih kategori anak-anak berusia 16 tahun, tidak mempunyai maksud kesengajaan untuk membunuh korban Vina dan Eky.

“Saka Tatal hanya diajak oleh Eka Sandi dan memukul satu kali kepada korban Muhammad Rizky Rudiana bukan pada Vina dengan tangan kosong di flyover, setelah kejadian itu anak Saka Tatal tidak terlibat dengan 5 anak lain ke showroom dekat SMP 11, Jalan Perjuangan, Gang Situngga, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, bertempat di sebuah tanah kosong” jelasnya.

“Seharusnya hakim bisa menilai perbuatan Saka Tatal bin Bagja bukan pembunuhan berencana melainkan penganiayaan,” tandasnya.*

Pos terkait