Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Driver Taksi Online yang Diduga Lecehkan Wanita Disabilitas di Jaksel Ditangkap!

Redaksi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis, 18/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis, 18/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menangkap seorang pengemudi taksi online yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas berinisial CD (55) di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sebelumnya, korban melapor ke Polda Metro Jaya, dan diterima dengan nomor LP/B/3919/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

“Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50),” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 18/7/2024.

Ade mengungkap, dugaan pelecehan tersebut terjadi saat korban pulang ke rumahnya dengan taksi online pelaku pada Senin, 8/7. Peristiwa pelecehan terjadi di teras rumah CD, di mana pelaku dua kali mencium pipi korban.

Saat itu, lanjut Ade, korban tidak berani melawan karena takut dengan pelaku.

“Ketika mau turun dari mobil, korban, yang merupakan disabilitas, minta tolong pelaku membantunya. Pelaku memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk,” ujarnya.

“Sesampainya di teras, terlapor tidak kembali ke mobil, namun menghadapkan tubuh korban ke arah terlapor dan mencium pipi kanan korban sebanyak dua kali. Merasa takut, korban tidak berani melawan, kemudian terlapor pergi meninggalkan korban,” sambungnya.

Ade sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi kepada wanita berumur penyandang disabilitas.

“Ini kan termasuk kelompok rentan, karena korban disabilitas, jadi kami sangat prihatin atas peristiwa yang dialami seorang ibu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 jo pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih.*

Laporan Ari Kurniansyah