Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Baru 13.493 dari 20.462 Caleg Terpilih Laporkan LHKPN Ke KPK

Redaksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16/7/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16/7/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, ada sekitar 13.493 calon legislatif (caleg) terpilih yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari total 20.462.

“Sampai dengan 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada sekitar 13.493 calon yang sudah melaporkan LHKPN, dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis, 18/7/2024.

Tessa menyebut, pihaknya mendorong agar para caleg terpilih untuk segera mendaftarkan LHKPN-nya ke KPK.

Hal itu dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

“Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima LHKPN KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, maka nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih,” sambungnya.

Kata Tessa, pelaporan LHKPN tersebut memiliki batas waktu, yaitu 21 hari jelang hari pelantikan.

“Untuk diperhatikan bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU meningkatkan konsekuensi bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN-nya maka tak akan dilantik. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan caleg tersebut bisa tidak dilantik, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Iya betul (caleg tak lapor LHKPN terancam tak dilantik),” katanya.*

Laporan Merinda Faradianti