FORUM KEADILAN – Lima orang warga negara menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar pelantikan Presiden terpilih dapat dipercepat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Para Pemohon ialah Audrey G Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S C Kansil, dan Meity Anita Lingkani, yang menguji Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu.
Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024 disidangkan oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi Arsul Sani dan didampingi oleh Anwar Usman serta Arief Hidayat.
Kuasa hukum Pemohon, Daniel Edward Tangkau, meminta agar Mahkamah menambah frasa Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu agar MPR dapat segera melantik Presiden terpilih selambat-lambatnya tiga bulan setelah ditetapkan.
“Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1) paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi Presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” kata Daniel di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 17/7/2024.
Desy yang turut hadir di Ruang Sidang mengatakan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden cukup lama sampai delapan bulan sejak diumumkan terpilih oleh KPU. Menurutnya, hal tersebut menyebabkan kekosongan hukum.
“Saat ini, kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” kata Desy dalam persidangan.
Para Pemohon menyatakan bahwa percepatan pelantikan dibutuhkan dengan beberapa alasan antara lain soal mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, mempertimbangkan kondisi politik geopolitik global, serta mempertimbangkan kepastian hukum.
“Dari alasan singkat di atas menurut kami bahwa semua nya sudah memenuhi procedural konstitusi. Namun, di sisi lain perlu kami mengajak kita semua juga berpikir soal jangka waktu antara penetapan KPU dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sangat lah jauh,” tuturnya.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi memberikan nasihat atas struktur permohonan yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. Apalagi, berkas permohonan perkara ini terdiri dari dua halaman tanpa memuat kewenangan Mahkamah, Legal Standing dan juga dalil permohonan.
Untuk diketahui, Pasal 416 ayat (1) berbunyi, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.
Laporan Syahrul Baihaqi