Diduga Aniaya dan Sekap Warga, 10 Anggota Polres Bali Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza
Kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Tim kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, mengatakan bahwa pihaknya mengadukan 10 anggota Polres Klungkung, Bali, ke Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan hingga penyiksaan.

Yahya menyebut, pengaduan tersebut buntut dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap I Wayan Suparta oleh 10 anggota Polres Klungkung, Bali.

Bacaan Lainnya

“Pak I Wayan Suparta melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali yang terjadi 26 hingga 28 Mei 2024 yang lalu,” ujarnya kepada media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17/7/2024.

Yahya menuturkan, pelanggaran pertama terjadi saat proses penangkapan terhadap I Wayan Suparta, di mana Polres Klungkung diklaim tidak memiliki surat tugas.

Selain itu, kata Yahya, terdapat pelanggaran terkait penyitaan lima kendaraan milik I Wayan Suparta. Yahya mengatakan bahwa penyidik tidak mengantongi surat izin penyitaan dari pengadilan setempat.

“Namun, dalam proses penyitaan barang tersebut juga kembali tidak disertai oleh surat izin oleh pengadilan setempat, sehingga kami melihat telah terjadi pelanggaran terhadap KUHAP mengenai atau tata cara prosedur penyitaan barang bukti,” imbuhnya.

Yahya mengungkapkan, I Wayan Suparta juga mengadukan tindak penyiksaan yang dialaminya pada proses penangkapan. Menurutnya, akibat penganiayaan yang dilakukan anggota Polres Klungkung, I Wayan Suparta mengalami luka hingga salah satu telinganya rusak permanen.

“Terlebih juga dalam proses penangkapan tersebut klien kami mendapatkan tindak penyiksaan yang menyebabkan dirinya luka-luka. Lalu juga gendang telinga bagian kiri korban rusak permanen,” tuturnya.

Akan tetapi, pengaduan tersebut belum diterima secara resmi. Pasalnya, kata Yahya, pihak Propam Polri meminta agar beberapa dokumen dilengkapi terlebih dahulu.

“Saat ini laporan kami tadi sudah mengirimkan surat tersebut ke Propam. Namun laporan kami untuk sementara ditahan dulu karena harus melengkapi beberapa dokumen yang perlu mereka pelajari, berupa bukti penganiayaan dan lainnya,” ujarnya.

Yahya menyebut, usai dipulangkan oleh pihak polisi pada 28 Mei 2024, I Wayan pernah diminta untuk tidak memperpanjang penganiayaan yang dialaminya. Namun, Yahya belum mengetahui terkait kesepakatan damai yang diajukan oleh pihak kepolisian.

“Untuk saat ini yang kami dapati memang ada pihak yang orang tidak dikenal, atau mengatasnamakan pihak kepolisian untuk damai, cuma memang belum jelas damainya dalam bentuk apa. Ada yang meminta untuk tidak meneruskan ini, tetapi apakah bentuk uang atau jaminan-jaminan nya itu, belum,” terangnya.

Sebelumnya, 10 anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang warga berinisial IWS (47) diperiksa oleh Propam Polda Bali.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran prosedur saat proses penyelidikan kasus kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung, Bali.

Selain diperiksa oleh Propam, 10 anggota Polres Klungkung tersebut akan diperiksa oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.

“Sementara seusai dengan laporannya kan ada 10 orang diperiksa dan itu masih didalami,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait