Jokowi Beberkan Alasan Izinkan Investor Miliki Tanah di IKN 190 Tahun

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kebijakannya yang mengizinkan investor menguasai tanah di IKN sampai dengan 190 tahun. Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut dikeluarkannya sesuai dengan amanat UU IKN.
“Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 16/7/2024.
Selain sesuai dengan UU IKN, Jokowi pun mengatakan pemberian izin kepada investor untuk dapat menguasai tanah di IKN juga dilakukan demi menarik investasi sebesar-besarnya.
Investasi tersebut diharapkannya dapat membuat pembangunan IKN menjadi bertambah lancar.
“Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” ujarnya.
Ia secara resmi memberi izin investor untuk dapat memiliki tanah di IKN sampai 190 tahun dan izin tersebut diberikan dalam bentuk hak guna usaha (HGU).
Izin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Kamis, 11/7/2024.
Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun.
Sesudah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak tersebut dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.
“HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi” bunyi Pasal 9 Ayat 2a beleid.
Aturan tersebut juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat 3 pasal yang sama.
Sementara itu, Pasal 9 Ayat 4 mengatur Otorita IKN akan melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.
Pemberian HGU hingga 190 tahun juga tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.*