DPR Tepis Revisi RUU Wantimpres untuk Hidupkan Lagi DPA Era Orde Baru

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11/7/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11/7/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menepis Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) diusulkan untuk kembali menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti pada era Orde Baru.

Menurut Eddy, DPA tidak bisa dihidupkan lagi lantaran lembaga tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar (UUD). Apabila ingin dihidupkan lagi, kata dia, maka harus melakukan amandemen UUD terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Saya kira itu nanti akan ada pembatasan ya, dan Dewan Pertimbangan Agung kan tidak bisa lagi kita hidupkan, kan itu bagian dari UU kan artinya harus kita amandemen UUD,” kata Eddy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11/7/2024.

Eddy juga membantah bahwa RUU Wantimpres yang sudah disetujui sebagai RUU usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-22 untuk mengubah dari Wantimpres menjadi DPA.

“Kalau DPA kan itu harus jadi bagian dari UUD, jadi itu dibikin sesuai kewenangan kita untuk memutuskan tadi,” ujarnya.

Padahal dalam Pasal 1 dan 2 RUU Wantimpres tersebut disebut akan merubah salah satunya soal nomenklatur Wantimpres diganti menjadi DPA, di mana perubahan tersebut membuat DPA setara dengan lembaga tinggi negara, termasuk setara dengan presiden.

“Begini kalau susunan kedudukan dan itu saya kira sudah jelas tercantum dalam UU-nya. Apakah kemudian itu nanti akan setara atau tidak, tapi menurut saya fungsinya harus diperkuat lagi, esensinya itu,” terangnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN itu menilai bahwa RUU Wantimpres tersebut untuk memperkuat terkait peran dan fungsi dari lembaga tersebut, terlebih dalam memberikan nasihat kepada kepala negara.

“Bagaimanapun juga yang namanya dewan pertimbangan presiden harus memberikan nasihat, masukan, kepada presiden ketika diminta ataupun tidak,” kata Eddy.

Baginya, Wantimpres justru sangat penting dalam menambah wawasan kepala negara. Sebab, kata dia, lembaga ini akan diisi tokoh-tokoh senior yang memiliki segudang pengalaman dari berbagai latar untuk memberikan masukan kepada presiden, mulai dari aspek politik, ekonomi hingga bisnis.

“Tidak hanya dari mereka yang punya pengalaman besar dan luas di dalam bidangnya tetapi juga memiliki akses misalnya ke sektor industri sektor usaha dan lain-lain,” tandasnya.

Sebelumnya, rapat paripurna ke-22 DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres ) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Rapat paripurna yang mengesahkan RUU tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Sebelum pengesahan itu, Lodewijk terlebih dahulu mendengar pendapat dari setiap fraksi. Pendapat tersebut diserahkan oleh masing-masing perwakilan fraksi ke Ketua DPR RI Puan Maharani secara tertulis.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?” tanya Lodewijk dalam rapat paripurna ke-22 masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11/7.

Anggota DPR yang mengikuti rapat tersebut secara serentak menjawab setuju atas pertanyaan dari Lodewijk.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait