FORUM KEADILAN – Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) yang digelar hari ini, Kamis, 11/7/2024, berakhir ricuh. SYL terjerat kasus korupsi dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Para simpatisan SYL mencoba menerobos masuk ke dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, sehingga terjadi bentrokan dengan awak media.
Tak hanya itu, terjadi juga cekcok antara wartawan dan para simpatisan hingga menyebabkan keributan serta kepanikan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun kepada SYL dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementan.
Selain pidana penjara, SYL dikenakan denda Rp14 miliar dan uang pengganti 30.000 USD atau setara dengan Rp490 juta.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp14 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.
Syahrul Yasin Limpo dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti