2 Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pilkada, Minta MK Larang Presiden-Menteri Kampanye

FORUM KEADILAN – Aturan larangan presiden dan wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara untuk terlibat dalam kampanye pilkada serentak diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini guna untuk mencegah terjadinya cawe-cawe kekuasaan di Pilkada 2024.
Permohonan tersebut diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Muhamad Fauzi Azhar dan Aditya Ramadhan Harahap. Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, mengajukan uji materil Pasal 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi, “dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. Aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan anggota Tentara Indonesia. Pemohon meminta agar Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara.”
Sehingga bunyi lengkap Pasal tersebut menjadi, “dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara, aparatur sipil negara anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.”
Menurut Viktor, ketentuan Pasal tersebut sangat ironis karena hanya melarang aparat sipil, kepolisian dan Tentara dalam berkampanye dengan alasan menjaga wibawa dan martabat penyelenggara negara. Namun di sisi lain, kata dia, mulai dari tingkat presiden/wakil presiden, menteri dan kepala badan atau lembaga negara lain tidak ada larangan untuk berkampanye.
“Padahal sama-sama merupakan penyelenggara negara yang juga harus menjaga wibawa dan martabat penyelenggara negara,” ucap Viktor dalam keterangan tertulis, Kamis, 11/7/2024.
Selain itu, Viktor menyebutkan bahwa aktivitas kampanye yang dilakukan presiden, menteri dan badan lembaga negara lain sangat rentan menimbulkan persoalan. Tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, namun juga rentan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etik saat berkampanye.
Viktor menyadari bahwa para pejabat tersebut memiliki hak mengajukan cuti untuk berkampanye. Namun, hal tersebut tetap tidak menghilangkan relasi kekuasaan untuk mendapatkan akses atau perlakuan berbeda dengan peserta yang tidak mendapat dukungan penyelenggara negara.
“Membatasi orang yang sedang menjabat sebagai presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara untuk tidak ikut berkampanye semata-mata untuk menjamin serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dan etik dalam penyelenggaraan pilkada dalam suatu masyarakat yang demokratis,” katanya.
Untuk itu, Viktor menilai bahwa aturan larangan kampanye bagi para pejabat dan pemangku kekuasaan sangat penting, apalagi, dalam waktu dekat Indonesia akan dihadapi dengan kontestasi Pilkada 2024. Dengan diaturnya larangan ini dinilai dapat mencegah berbagai macam pelanggaran etik penyelenggara negara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Oleh karenanya kami minta agar terhadap perkara ini dapat segera disidangkan dan diputus untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi,” kata Viktor
Sampai hari ini, MK telah menerima sebanyak 12 permohonan terhadap uji materi atas UU Pilkada, empat di antaranya telah disidangkan dan delapan lainnya akan segera disidangkan.*
Laporan Syahrul Baihaqi