MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik pada Kasus Saksi Ahli di PTUN

Pembacaan putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 tentang pelanggaran etik hakim (MK) dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis, 4/7/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Pembacaan putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 tentang pelanggaran etik hakim (MK) dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis, 4/7/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan eks Ketua MK Anwar Usman tidak melanggar kode etik terkait konflik kepentingan dalam dugaan pelanggaran etik terkait Kepantasan dan Kesopanan pada Sapta Karsa Hutama.

Hal itu dinyatakan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 tentang pelanggaran etik hakim (MK) dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dibacakan oleh tiga hakim MKMK yang terdiri dari Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna serta anggota Ridwan Mansyur dan Yuliandri di Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis, 4/7/2024.

“Menyatakan, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Palguna.

Dalam pertimbangan tersebut, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tidak terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan etika di atas, berkenaan dengan tindakan Hakim Terlapor (Anwar Usman) melalui kuasa hukumnya dalam sidang di PTUN Jakarta, yang menghadirkan ahli bernama Muhammad Rullyandi, mengingat posisinya sebagai salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU Legislatif,” ujarnya.

Selain itu, Ridwan Mansyur menyebut bahwa menghadirkan ahli dalam persidangan adalah hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum yang adil.

“Karena itu kehadiran Muhammad Rullyandi sebagai ahli yang diajukan yang diajukan oleh Hakim Terlapor tidak dapat dihalangi hanya karena adanya hubungan profesional Muhammad Rullyandi dalam posisinya sebagai pengacara di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Rullyandi merupakan ahli yang dihadirkan oleh Anwar Usman dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 8 Mei 2024. Ia juga salah satu kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan paman Gibran Rakabuming Raka itu terkait dengan gugatanya ke PTUN atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK.

Dalam laporan tersebut, Zico menganggap salah satu ahli, Muhammad Rullyandi,  yang diajukan oleh Anwar merupakan seseorang yang saat ini tengah berperkara pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg di MK.

“Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?” ucap Zico dalam laporannya, Senin, 13/5.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait