Polri Ungkap Kasus Judol dan Pornografi Jaringan Taiwan  

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perjudian online (judol) dan pornografi. Kasus ini diduga merupakan jaringan internasional asal Taiwan | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perjudian online (judol) dan pornografi. Kasus ini diduga merupakan jaringan internasional asal Taiwan | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perjudian online (judol) dan pornografi. Kasus ini diduga merupakan jaringan internasional asal Taiwan.

“Tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan porno sindikat internasional jaringan Taiwan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8/7/2024.

Bacaan Lainnya

Djuhandani menuturkan ada delapan tersangka yang ditangkap dalam kasus judol dan pornografi dengan berbagai peran, yaitu CCW selaku marketing, SM selaku customer service, WAN selaku agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, dan ST selaku host. Namun, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap K, seorang warga Taiwan yang merupakan otak dari kasus ini.

Berdasarkan penyidikan, Djuhandani juga menuturkan bahwa salah satu kantor operasional sindikat tersebut berada di wilayah Tangerang.

“Kemudian ditemukan satu tersangka dengan jumlah barang bukti, kemudian melakukan pengembangan ke wilayah DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Selatan untuk menangkap komplotan sindikat ini,” imbuhnya.

Kemudian, sindikat jaringan Taiwan ini melakukan tindak pidana di dua situs judol, yaitu Hot51 dan 82gaming. Selain itu, pada situs Hot51 tersedia dua layanan, yakni layanan judi daring dan layanan live streaming pornografi.

“Para host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim. Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host secara pendapatan host ataupun atau gaji maupun bonus,” tuturnya.

Lebih lanjut, Djuhandani menegaskan bahwa para pelaku melanggar tindak pidana menawarkan atau memberikan permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, serta dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan perjudian dapat diakses.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait