Jaksa Balas Pembelaan SYL dengan Pantun, Sindir Pejuang tapi Nangis Sesenggukan

Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8/7/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8/7/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Meyer Simanjuntak melontarkan pantun sarkas dalam menanggapi pledoi (nota pembelaan) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Apalah arti seorang pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan, menangis sesengukan,” kata Meyer saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8/7/2024.

Bacaan Lainnya

Meyer mengatakan, nota pembelaan SYL hanya berupa pembelaan untuk keluar dari pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, hal itu bisa dipahami karena banyaknya alat bukti yang dipaparkan JPU.

“Kemudian, pembelaan hanya bersumber dari keterangan terdakwa dan terkesan menghindar. Kemudian, kuasa hukum SYL juga pasti akan membela meskipun salah,” lanjutnya.

Meyer menanggapi, meski SYL menangis membacakan pledoi, hal itu tidak akan bisa menghilangkan jejak pidana yang didakwakan.

“Tidak akan membuat kita lupa fakta di persidangan, berisi perbuatan-perbuatan yang begitu merajalela yang dilakukan terdakwa,” jelasnya.

Tuntutan 12 tahun penjara, kata Meyer, sudah adil. Dengan harapan, tuntutan itu dapat membuat sadar serta memperbaiki diri setelahnya.

JPU menyebut, pembelaan SYL yang merasa di-framing adalah bagian dari caranya untuk menghindar dari segala tuntutan.

“Kami sudah sangat sabar dan sadar untuk tidak mengungkap semua isi dari handphone yang sudah di-cloning. Tanggapan kami, dalil terdakwa tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan alat bukti,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait