Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin | Dok - Bawaslu RI
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin | Dok - Bawaslu RI

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) putuskan untuk menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI gantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemecatan oleh DKPP.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4/7/2024.

Bacaan Lainnya

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,” ujar Komisioner KPU Agus Melaz.

Diketahui, Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penetuan Plt. Ketua KPU RI berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI, yaitu; meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan Ketua karena terbukti melanggar kode etik.

“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.

Diketahui, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Hasyim dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu, 3/7/2024.

Pos terkait