FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memeriksa eks Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik terkait kepantasan dan kesopanan pada Sapta Karsa Hutama.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan keterangan dari hakim terlapor. Ia menyebut jalannya pemeriksaan tidak membutuhkan waktu lama, yaitu sekitar 30 menit.
“Kita cuma menanyakan soal dia mengajukan ahli itu. Itu kan semua orang tau itu hak semua orang kalo berperkara mengajukan ahli dan kita mengonfirmasi bahwa ada laporan terhadap tindakan beliau itu yang diajukan oleh pelapor Zico,” ucap Palguna kepada wartawan, Selasa, 11/6/2024 malam.
Palguna mengatakan, MKMK berupaya menggali alasan Anwar menghadirkan salah seorang kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai ahli dalam perkaranya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam pemeriksaan, kata Palguna, Anwar Usman juga menegaskan bahwa dirinya tidak berkomunikasi dengan ahli yang diajukan tim kuasa hukumnya di PTUN.
“Beliau tidak ada komunikasi dengan ahlinya. Sepenuhnya diserahkan kepada lawyernya,” tuturnya.
Di sisi lain, Palguna menyebut, pemeriksaan Anwar Usman cenderung lama karena terganggu dengan adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berjalan di MK. Apalagi, kata dia, hakim terlapor juga ikut memberi putusan di PHPU.
“Salah satu hakim kita, Ridwan Mansyur, juga jadi hakim PHPU. Nggak mungkin cuma kami berdua,” paparnya.
Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan Paman Gibran Rakabuming Raka terkait dengan gugatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK.
Dalam laporan tersebut, Zico menganggap salah satu ahli, Muhammad Rullyandi, yang diajukan oleh Anwar merupakan seseorang yang saat ini tengah berperkara pada sengketa PHPU Pileg di MK.
“Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?” ucap Zico dalam laporannya, Senin, 13/5.
Untuk diketahui, Rullyandi merupakan merupakan ahli yang dihadirkan oleh Anwar Usman dalam persidangan di PTUN pada 8 Mei 2024. Selain itu, ia juga salah satu kuasa hukum dari KPU.*
Laporan Syahrul Baihaqi