Jumat, 24 Oktober 2025
Menu

Partai Buruh Sindir Pertumbuhan Ekonomi tapi Marak PHK Massal

Redaksi
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam aksi unjuk rasa penolakan PHK massal terhadap buruh tekstil yang digelar di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 3/7/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam aksi unjuk rasa penolakan PHK massal terhadap buruh tekstil yang digelar di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 3/7/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyindir pertumbuhan ekonomi di Indonesia, namun disertai dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai industri.

Hal itu ia sampaikan dalam aksi unjuk rasa penolakan PHK massal terhadap buruh tekstil yang digelar di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 3/7/2024.

Said menilai fenomena ini merupakan Ekonomi Growth Paradoks, di mana pertumbuhan ekonomi melaju, namun terdapat dampak PHK massal kepada pekerja.

“Ekonomi tumbuh tapi PHK, seharusnya ekonomi tumbuh menyerap lapangan kerja. Berarti hanya sektor-sektor industri tertentu yang menikmati semua kebijakan pemerintah,” kata Said kepada wartawan.

Menurut Said, hanya sebagian sektor industri yang diuntungkan dari kebijakan pemerintah, seperti industri batu bara, kelapa sawit dan berbagai komoditas lain, sementara industri manufaktur dan jasa perdagangan tersendat.

Untuk itu, Said menyerukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta jajaran menteri terkait untuk tidak sembunyi dari masalah dan saling lempar tangan.

“Jangan bersembunyi di ketiak Presiden, mereka membuat peraturan-peraturan yang merugikan dunia usaha yang ujungnya PHK,” tuturnya.

Said juga menduga peraturan-peraturan tersebut terdapat potensi tindak pidana korupsi, di mana pembuat aturan diduga menerima uang. Ia mencontohkan terkait kasus korupsi minyak goreng yang dilakukan Dirjen Perdagangan.

Untuk diketahui, ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 3/7. Aksi tersebut merupakan respons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dari industri tekstil di Indonesia.

Dalam tuntutannya, mereka meminta agar pemerintah menghentikan aksi PHK massal terhadap buruh tekstil dan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor serta pembatalan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.*

Laporan Syahrul Baihaqi