FORUM KEADILAN – Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tersangka baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ayah kandungnya beberapa waktu lalu di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Tersangka, anak PA (16), diduga ikut terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka anak KS (17). Kemudian, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengembangkan kasus ini secara ilmiah dengan melakukan olah TKP kembali.
“Karena olah TKP melakukan gudang barbuk kemudian melakukan penyisiran di sekitar TKP. Ada hal yg menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera e-TLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya sdri PA (16),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa sdri PA (16) atau adik dari anak KS. Akhirnya PA juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya,” ujarnya.
Berdasarkan fakta sementara yang telah dikumpulkan dan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik, Ade menuturkan bahwa kejadian tersebut sangat memprihatinkan. Pasalnya, PA (16) tega memukul kepala ayah kandungnya dengan sebuah papan cucian, disusul dengan penusukan yang dilakukan oleh KS (17).
“Kejadiannya sangat memprihatinkan sekali, kakak beradik membunuh bapak kandungnya, anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian, kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyita pisau dan papan cucian sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut. Bahkan, tersangka sempat membuang barang bukti lainnya ke sungai.
“Pisau dapur dan kayu papan cucian telah disita oleh penyidik, ada bekas darah di sana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban. Berdasarkan fakta sementara yang ditemukan oleh penyidik subdit Resmob alasan mereka melakukan pembunuhan terhadap orang tuanya atau bapaknya tapi fakta ini yang kami sampaikan ini harus disandingkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan yang lain,” sambungnya.
“Kemudian sprei yang digunakan korban untuk tidur ada darah korban juga sempat dibuang ke sungai sudah disita oleh penyidik,” terangnya.
Ade menegaskan, saat ini anak KS (17) dan anak PA (16) sedang menjalani observasi psikiatri di Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk mendalami kesehatan mental dan psikologis, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
“Dengan penetapan terhadap dua anak ini sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, maka Anak KS dan Anak PA telah dilakukan penahanan, namun saat ini sedang dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dilakukan observasi psikiatrikum,” katanya.
Atas aksi nekat tersebut, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Terhadap mereka berdua dijerat Pasal 340 KUHP itu tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah