FORUM KEADILAN – Seorang pedagang perabot berinisial S ditemukan tewas di dalam tokonya di Pasar Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan Masjid Baitul Latif, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 22/6/2024. Pada tubuhnya ditemukan sejumlah luka tusuk.
Korban berinisial S (55) diketahui merupakan pedagang perabot di kawasan Duren Sawit. Jasad Syafrin ditemukan oleh karyawan toko yang datang untuk mengambil tisu.
Awalnya, karyawan tersebut bingung karena toko masih terkunci (tutup) selama tiga hari, namun dua anak korban tak kunjung datang memberikan kunci.
Terungkap bahwa pembunuh korban S adalah anaknya sendiri, seorang anak perempuan berinisial KS (17).
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya memaparkan, motif tersangka membunuh korban diduga karena sakit hati diperlakukan buruk hingga disebut anak haram oleh korban. Namun, informasi dari tersangka tersebut tidak bisa diterima secara mentah.
“Alasan tersangka KS melakukan pembunuhan terhadap ayah kandung adalah sementara ditemukan fakta oleh penyidik karena sakit hati karena sering dimarahi, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban. Tentunya keterangan itu tidak berdiri sendiri, harus dikaitkan atau dibuat match atau dibuat harus sesuai dengan barbuk, keterangan saksi, serta alat bukti,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24/6.
Ade mengungkapkan bahwa dalam peristiwa tersebut, tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak dua kali. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, tetapi nyawa korban tidak terselamatkan.
“Tersangka melakukan penusukan kepada korban, yang pertama berdasarkan keterangan tersangka korban melawan, sempat terjadi perlawanan dengan melakukan pencakaran, mencakar tersangka di bagian tangannya. Kemudian ditusuk yang kedua kali, semnetara faktanya ditemukan dua kali menusuk,” imbuhnya.
Setelah melancarkan aksi kejinya, tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan sebuah toko perabot (kelontong) dan tempat tinggal korban bersama tersangka. Tersangka juga mengambil satu unit kendaraan motor dan sebuah ponsel milik korban.
“Setelah penusukan, tersangka meninggalkan TKP, yang merupakan toko perabot yang juga menjadi tempat tinggal mereka. Tinggal di TKP adalah tersangka, korban, dan adik tersangka, ibu tersangka atau istri korban itu sudah berpisah. Saat meninggalkan, tersangka mengambil handphone milik korban kemudian mengambil motor milik korban,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ade menuturkan bahwa setelah mayat korban S ditemukan oleh saksi I, yang merupakan karyawan korban, di dalam sebuah toko, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka yang berlokasi tidak jauh dari TKP.
“Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya ditetapkan lah tersangka saudari KS ini karena diduga melakukan pembunuhan terhadap ayah atau bapak kandungnya, diamankan lah di sebelah TKP. Saudara I adalah karyawan korban dia mau masuk atau mau ngecek ke tempat dia bekerja ke toko perabot itu, tokonya terkunci, rolling doornya juga tertutup akhirnya dia ngajak saksi lainnya yang merupakan karyawan juga untuk mengecek itu hari Jumat malam tanggal 21 sekitar jam 20.00 WIB,” sambungnya.
“Setelah berhasil dibuka digerenda menyenggol kaki korban nah akhirnya ditemukan ada seorang laki-laki berusia 55 tahun inisial S meninggal dunia di atas tempat tidur, luka tusuk di dada menggunakan kaos kuning, tidak sampai 24 jam atau sekira hari sabtu jam 19.00 lewat berhasil diamankan sdr KS usianya 17 tahun. KS adalah anak kandung dari korban,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, Ade menyebut, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, serta melakukan pemeriksaan DNA di kuku korban guna melihat jelas peristiwa tersebut.
“Terhadap tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Penyidik masih terus mendalami, mengumpulkan fakta-fakta, bukti-bukti, pemeriksaan visum luar dan dalam sudah diajukan permohonannya. Kemudian pemeriksaan DNA di kuku korban juga sudah diajukan untuk membuat terang peristiwa ini,” tutupnya.*
Laporan Ari Kurniansyah