FORUM KEADILAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal turun langsung ke Padang, Sumatra Barat, untuk memberikan hak keamanan bagi saksi-saksi dari kasus siswa SMP berinisial AM, yang ditemukan meninggal di bawah Jembatan Sungai Batang Kuranji.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur LBH Padang sekaligus kuasa hukum keluarga AM Indira Suryani.
“Berkas sudah lengkap, tadi kita koordinasi dengan LPSK akan segera turun,” katanya kepada wartawan di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, 2/7/2024.
Indira mengungkapkan, LPSK telah menerima pengajuan permohonan perlindungan untuk 18 saksi dari kasus AM, dan siap untuk melakukan investigasi.
“Mungkin mereka (LPSK) akan turun dalam Minggu ini tadi koordinasinya begitu, “ujarnya.
Selain pengajuan perlindungan, Indira mengungkapkan, pihaknya juga meminta dan telah berkoordinasi dengan LPSK untuk tidak menyamakan kasus AM dengan kasus biasa.
“Kami meminta kepada LPSK, untuk tidak menyamakan kasus AM dengan kasus biasa,” tuturnya.
Bukan tanpa alasan, Indira menilai, kasus AM ini sangat erat menyangkut hak asasi manusia, dan juga berkejar-kejaran waktu dengan pihak lain untuk melindungi pemilik fakta.
Indira juga meminta agar semua 18 orang saksi yang berada di TKP benar-benar mendapatkan perlindungan dari LPSK, meskipun mereka tak berada dalam naungan LBH Padang.
“Tidak hanya yang kami dampingi, karena yang bersaksi itu ada beberapa. Jadi kami ingin 18 orang saksi ini dilindungi oleh LPSK,” tandasnya.*
Laporan Novia Suhari