Kasus Pengadaan Pesawat, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 27/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 27/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 di Maskapai Garuda Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Triyana Setiaputra juga menuntut Emir hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” kata JPU KPK Triyana Setiaputra saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 27/6/2024.

JPU juga membacakan tuntutan terhadap eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Terdakwa Soetikno dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” sambung JPU.

Emir diduga membocorkan rahasia terkait pengadaan armada PT Garuda Indonesia kepada Soetikno, pengusaha itu menyampaikan rahasia itu ke Commercial Advisor dari Bombardier, Bernard Duc.

Sehingga, Bernard Duc berupaya memenangkan Bombardier dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 melalui Soetikno ke Emirsyah. Upaya yang dilakukan di antaranya mengirimkan email berisi keunggulan pesawat Bombardier CRJ-1000 dibanding Embraer E-190.

Jaksa menyebut, total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar USD 609 juta atau sekitar Rp9,37 triliun.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait