Amnesty Indonesia: Polri Aktor Penyiksaan Paling Banyak di Indonesia

Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Wirya Adiwena memberikan paparan dalam diskusi peringatan Hari Anti Penyiksaan internasional bertajuk "Penyiksaan: Asian Value?", Jakarta Pusat, Rabu, 26/6/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Wirya Adiwena memberikan paparan dalam diskusi peringatan Hari Anti Penyiksaan internasional bertajuk "Penyiksaan: Asian Value?", Jakarta Pusat, Rabu, 26/6/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Amnesty International Indonesia (AII) menyebut bahwa Polri menjadi salah satu aktor pelaku paling banyak melakukan penyiksaan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena dalam diskusi peringatan Hari Anti Penyiksaan internasional bertajuk “Penyiksaan: Asian Value?” yang digelar di Kantor AII, Menteng, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“Di antara jumlah kasus dan korban (penyiksaan) pelakunya sayangnya masih didominasi oleh Polri,” ucap Wirya dalam diskusi, Rabu, 26/6/2024.

Menurut Wirya, tren penyiksaan di Indonesia masih cenderung dan terus meningkat.

Tren penyiksaan di Indonesia secara umum cenderung naik masih terus ada dan cenderung naik kasusnya dan korbannya. Sejak Juli 2019, Amnesty mencatat terdapat sebanyak 226 korban penyiksaan di Indonesia.

Pada 2021-2022, Amnesty mencatat terdapat 15 kasus penyiksaan dengan 25 korban, dan 2022-2023 terdapat 16 kasus dengan 25 korban. Sedangkan di 2023-2024, terdapat 30 kasus dengan 49 korban penyiksaan.

Wirya mengungkapkan, Polri menempati urutan pertama pelaku penyiksaan dengan angka 75 persen, sedangkan di posisi kedua ditempati TNI dengan 19 persen.

Sementara itu, TNI-Polri sebanyak 5 persen dan petugas lapas sebanyak 1 persen.

Wirya lantas mempertanyakan mengapa masih banyak aparat penegak hukum yang melakukan penyiksaan, padahal Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan.

“Kenapa ada aparat negara yg secara sengaja melakukan penyiksaan kepada masyarakat sipil. Saat tanggung jawab itu disalahgunakan, gawat dong,” ucapnya.

Wirya menegaskan bahwa adanya keberadaan konvensi tersebut untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, hal ini seperti asuransi kepada APH untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia merekomendasikan agar Indonesia menandatangani protokol opsional konvensi anti penyiksaan.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait