FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim menolak keseluruhan eksepsi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kemenakertrans periode 2011-2015, Reyna Usman.
JPU mengatakan, alasan eksepsi penasihat hukum Reyna sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan terlebih dahulu.
“Alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa tampak dengan jelas bahwa alasan-alasan tersebut berisikan pembelaan atau pledoi. Sehingga alasan itu sangat tidak relevan,” kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 25/6/2024.
JPU melanjutkan, untuk mengungkap dan membuktikan benar atau salah suatu perbuatan materiil terdakwa, harus melalui proses persidangan terlebih dahulu. Sedangkan, perkara Reyna di persidangan belum masuk ke tahap pembuktian.
“Dengan demikian, dalil penasihat hukum sudah keluar dari dalil keberatan atau eksepsi. JPU juga menyayangkan penasihat hukum mengajukan eksepsi,” sambungnya.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi serta telah memenuhi syarat formil sah secara hukum untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili Reyna.
Sebelumnya, Reyna didakwa melakukan korupsi dalam pengondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran mencapai Rp20 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan bersama I Nyoman Darmanta yang saat itu menjabat sebagai pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).
Dalam dakwaanya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Reyna menyetujui pengajuan Karunia dalam pembuatan izin perusahaan untuk jasa pelatihan TKI.
Tak hanya itu, ia juga disinyalir merekayasa pemenang lelang proyek. Pada proses pengerjaan proyek tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi.
Proyek itu telah dilaksanakan, namun tidak sepenuhnya rampung. Dari perbuatan tersebut, Reyna menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp17,6 miliar.
Reyna terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti