Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Dedi Mulyadi dan Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Dugaan Keterangan Palsu Ketua RT

Redaksi
Dedi Mulyadi (tengah), kerabat Terpidana Supriyanto Ibu Aminah (kiri), Kuasa Hukum Pradi Roely Pangabean (kanan) saat tiba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Dedi Mulyadi (tengah), kerabat Terpidana Supriyanto Ibu Aminah (kiri), Kuasa Hukum Pradi Roely Pangabean (kanan) saat tiba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dedi Mulyadi mendampingi keluarga lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melaporkan Ketua RT Abdul Pasren, yang dinilai memberikan keterangan palsu yang merugikan pihak terpidana.

Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, Dedi beserta rombongan tiba di Mabes Polri pada Selasa, 25/6/2024 sekitar pukul 14.20 WIB. Mantan Bupati Purwakarta itu mengaku terpanggil untuk mendampingi keluarga terpidana karena mereka merupakan rakyat kecil yang baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri guna menguji kebenaran tersebut.

“Mereka orang dari wong Cirebon, dalam kehidupan sosial ekonomi berada pada lapisan masyarakat yang paling bawah, yang seumur hidup barangkali mereka pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujian bahwa putusan pengadilan 2016, ada putusan yang menyatakan bahwa ibu Aminah bersimpuh di pangkuan Pak RT Pak RT Pasren meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara,” ucapnya kepada media di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25/6.

Dedi memandang bahwa terkait dengan fakta kebenaran, seharusnya tidak boleh berdasarkan opini, melainkan harus diuji secara formil dan materil. Dengan demikian, ia menganggap Polri sebagai wadah yang tepat dan memiliki otoritas bagi keluarga terpidana.

“Hidup ini bukan hanya menggunakan akal, menggunakan pikiran akademis, hidup ini kan menggunakan rasa, saya itu mengamati, menelusuri peristiwa ini sudah hampir 1 bulan. Dan saya melihat dari waktu ke waktu, dari orang ke orang saya wawancara, saya sajikan tidak ada satu detik pun yang dipotong, saya sajikan, saya pikir publik bisa melihat, meyakini siapa yang benar dan siapa yang salah,” imbuhnya

“Tetapi kebenarannya tidak boleh kebenaran opini, tetapi harus menjadi kebenaran formil dan materil. Untuk itu, salah satu lembaga yang memiliki otoritas untuk menguji kebenaran itu adalah Mabes Polri,” sambungnya.

Diketahui, berdasarkan kesaksian mantan Ketua RT Abdul Pasren, kelima terpidana, yaitu Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eko Sandi, tidak tidur di rumahnya pada malam peristiwa pembunuhan yang menewaskan Eki dan Vina.

Bahkan, kata Dedi, Pasren juga menyebut adanya upaya penyogokan dari pihak keluarga terpidana untuk mengubah pengakuannya.

“Setelah saya menemui mereka, sambil menangis mereka mengatakan, mereka tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Pak RT Pasren untuk meminta agar Pak RT Pasren berkata jujur dan keterangan itu dikuatkan oleh pak mantan Ketua RW tahun 2016 yang hari kemarin datang menemui saya,” lanjutnya.

“Bahkan tidak mengaku bahwa Kahfi anaknya bareng sama mereka. Sedangkan, seluruh pernyataan dari keluarga terdakwa, terpidana dan para saksi mengatakan, anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dedi berharap agar kasus Vina tidak hanya menjadi bahan perdebatan di televisi dan media sosial, tetapi dapat teruji dalam aspek hukum, sehingga bisa diakhiri.

“Kita ingin agar masalah kasus Vina ini tidak hanya menjadi perdebatan yang tidak henti di medsos dan tv, tetapi teruji dari sisi aspek Hukum, sehingga bisa diakhiri. Dan publik bisa disajikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya.

Kemudian Dedi menegaskan bahwa keluarga terpidana telah siap untuk diperiksa dan menyatakan mereka tidak pernah berbohong serta tidak pernah merintangi penyidikan.

Dedi juga meyakini bahwa pihak kepolisian dapat bekerja dengan baik dalam menguji kebenaran tersebut.

“Paling utama mereka juga sudah ada yang melaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pernyataan bohong atau kesaksian palsu serta merintangi penyidikan, justru mereka hari ini akan menyatakan dan siap untuk diperiksa bahwa kami tidak pernah berbohong dan kami tidak pernah merintangi penyidikan,” kata Dedi.

“Ini kesiapan mental mereka yang orang paling ujung Jawa Barat sebelah Timur, datang ke sini untuk menguji kebenarannya. Dan saya yakin kepolisian bisa menguji seluruh kebenaran yang terjadi,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berada dalam rombongan Dedi Mulyadi, Roely Panggabean, juga telah mempersiapkan berkas serta alat bukti yang akan diserahkan kepada penyidik Mabes Polri.

“Kami akan membuat laporan polisi yang dibuat oleh keluarga para terpidana, dan kami mendampingi selaku kuasa hukum. Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan, kemudian putusan pengadilan, dan juga bukti elektronik berupa video-video yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik,” kata Roely.

Nantinya, lanjut Roely, pihaknya akan melengkapi pelaporan tersebut dengan keterangan para ahli.

“Tentu nanti akan kita lengkapi dengan keterangan ahli, saya kita itu yang kita sampaikan bukti-bukti itu kepada pihak Mabes Polri,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah