Polisi Sebut di Sidang Kasus Vina Ada Pelaku Imingi Saksi dengan Uang

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. | Ist
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. | Ist

FORUM KEADILAN – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat. Polisi menemukan bahwa pada saat sidang kasus tersebut, pengacara dan keluarga dari pelaku sempat menawarkan uang kepada para saksi agar tidak memberi kesaksian sesuai fakta.

“Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan, ini ada sesuatu hal yang menarik. Di dalam fakta pengadilan itu, ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Rabu 19/6/2024.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Kota Cirebon telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap tujuh terdakwa kasus pembunuhan Vina. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

Sementara satu terdakwa lainnya yang pada saat itu masih di bawah umur, yaitu Saka Tatal, divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini sendiri diketahui bahwa terdapat tiga pelaku yang belum tertangkap. Mereka adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Namun demikian, setelah polisi menangkap Pegi, polisi meralat jumlah DPO dan menyebut hanya Pegi yang selama ini buron.*

Pos terkait