FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam perkara tersebut, SYL turut menjadi terdakwa bersama dua lainnya, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
“Saudara sehat hari ini?” tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 24/6/2024.
“Sehat Yang Mulia,” jawab SYL.
Diketahui, sidang yang digelar tersebut juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Pada pekan lalu, dua saksi mahkota lainnya, Kasdi dan Hatta telah diperiksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi serta keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono, staf khusus bidang kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Selain itu, SYL turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.*
Laporan Merinda Faradianti