Rabu, 17 September 2025
Menu

Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Tak Lindungi Harun Masiku: Enggak Mungkinlah

Redaksi
Menkumham Yasonna Laoly. (IST)
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa Kemenkumham tak melindungi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

Ia mengatakan, walaupun dirinya dan Harun sama-sama berlatar belakang sebagai kader PDI Perjuangan, tapi tidak mungkin Kemenkumham bertindak melindungi seorang buronan.

“Iyalah enggak mungkinlah (tidak mungkin melindungi walau kader parpol yang sama),” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 24/6/2024.

Yasonna kembali menegaskan, perbuatan melindungi buron merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Enggaklah (tidak melindungi). Mana berani. Itu pelanggaran hukum,” tutur Yasonna.

Diketahui, kasus suap Harun Masiku berawal ketika tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Harun adalah eks kader PDI Perjuangan yang sempat mengikuti Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) pada 2019 lalu. Lali, ia diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dari hasil operasi ini, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Tetapi, pada saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Hingga pada saat ini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Ia diduga menyuap Wahyu dan Ronnyiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pencarian Harun Masiku telah memasuki tahun keempat.*