Kemenko PMK Warning Parpol: Calon Kepala Daerah Jangan Sekadar Rating Tinggi

Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 24/6/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 24/6/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah memberikan warning (peringatan) kepada partai politik (parpol) untuk jangan memilih calon kepala daerah hanya berdasarkan rating tinggi.

Sebab, kata Sorni, pemilihan kepala daerah tanpa mempertimbangkan kompetensi sangat merugikan pembangunan daerah, terutama di daerah kecil.

Bacaan Lainnya

“Kadang-kadang kan masyarakat tidak melihat kompetensi yang penting terkenal, dekat dengan masyarakat, dan kompetensi nomor dua,” katanya dalam Konferensi Pers ‘Pengentasan Daerah Tertinggal’ di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 24/6/2024.

Meski begitu, kata Sorni, memilih pemimpin yang tepat untuk daerah merupakan tugas bersama.

“Ini sebenarnya tugas bersama untuk mengontrol bahwa calon pemimpin yang akan dipilih adalah pemimpin yang kompeten, artinya punya visi dan misi untuk membangun daerahnya, idealnya begitu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sorni memberikan peringatan kepada partai politik untuk lebih ketat dalam melakukan seleksi terhadap setiap calon yang akan diajukan sebagai kepala daerah.

“Nah ini yang harus menjadi semacam warning buat parpol yang mengajukan calon-calon pemimpin daerah jangan hanya sekadar dia ratingnya (terkenal) tinggi, tapi harus punya kompetensi,” ucapnya

“CV nya harus dilihat (betul-betul) oleh parpol untuk memilih kandidat yang akan dipilih oleh rakyat, saringannya itu kan di parpol,” sambungnya.

Selain masalah kepemimpinan, Kemenko PMK juga mengakui mengalami beberapa hambatan dalam mengoordinasikan daerah tertinggal.

“Ada hambatan fungsi, misalnya satu stimulan untuk mendorong daerah tertinggal ini, yakni dana insentif fiskal,” terangnya.

Sorni berpendapat bahwa Kementerian Keuangan memberikan dana fiskal kepada daerah tanpa mempertimbangkan detail dari proposal pengajuan yang diajukan oleh daerah tersebut.

“Jadi asalkan sudah melapor, memenuhi, tanpa melihat fisiknya, artinya ketika memenuhi administrasi akan diberikan (dana) sekian, proposalnya tidak dinilai dengan benar secara substansial, apakah dana ini akan dipecah atau seperti apa, mereka hanya memberikan dananya sekian,” katanya.

Menurut Sorni, hal seperti ini perlu disepakati bersama dengan kementerian lainnya, salah satunya Kementerian Desa.

“Jadi kalau misalnya proposal itu dananya tidak berdampak untuk mengungkit ekonomi masyarakat harusnya disetop tidak perlu diberikan,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait