Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Masyarakat Sipil Minta DKPP Berhentikan 3 Komisioner KPU

Redaksi
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan KPU ke DKPP terkait kuota keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan KPU ke DKPP terkait kuota keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterwakilan Perempuan (KMPKP) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena abaikan putusan pengadilan dalam kasus kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilihan umum. Mereka meminta agar DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada tiga Komisioner KPU.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati memandang bahwa KPU telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Selain itu, seluruh anggota KPU RI juga melanggar kewajiban hukum dan etika untuk mengakomodir kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ia juga menilai bahwa lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak merespons secara cepat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24P/HUM/2023 terkait kuota perempuan dalam pemilu.

“KPU sepertinya terlihat memang tidak punya komitmen dan keinginan. Padahal sudah banyak putusan yang memandatkan KPU untuk mengembalikan regulasi 30 persen keterwakilan perempuan,” ucap Mike usai membuat aduan ke DKPP kepada wartawan, Jumat, 21/6/2024.

Di samping itu, kata Mike, KPU tidak menindaklanjuti Putusan MA dan Putusan Bawaslu ataupun melakukan perubahan atas Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagai tindak lanjut atas Putusan MA. Ia juga menegaskan bahwa KPU telah mencederai prinsip affirmative action.

Oleh karena itu, Mike bersama rekan koalisinya melaporkan kembali lembaga penyelenggara pemilu ke DKPP yang tidak mengindahkan kuota perwakilan perempuan sebesar 30 persen di Provinsi Gorontalo.

Akibat dari pengabaian kuota tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan memerintahkan KPU agar melakukan pemungutan suara ulang pada daerah pemilihan Gorontalo 6 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

MK menegaskan bahwa KPU secara sengaja telah mengabaikan putusan pengadilan yang mana hal tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan. Mahkamah juga menilai, tindakan tersebut tidak sesuai dengan politik hukum menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Minta 3 Komisioner KPU Dipecat

Adapun para pelapor tersebut terdiri dari Koalisi Perempuan Indonesia, Kalyanamitra, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), NETGRIT, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa tokoh kepemiluan lainnya.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay menyebut, Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023 yang dijatuhkan kepada ketua dan seluruh anggota KPU tidak membuahkan perbaikan perilaku serta koreksi etik dari setiap jajaran Komisioner KPU.

Dalam hal ini, kata Hadar, KPU justru membiarkan Pemilu DPR dan DPRD 2024 berjalan dengan tidak sesuai ketentuan Konstitusi, CEDAW, Undang-Undang Pemilu, Putusan MA, dan Putusan Bawaslu.

Sehingga, Hadar bersama rekan koalisinya kembali untuk kedua kalinya melaporkan KPU ke lembaga penegak kode etik dengan harapan agar DKPP bisa berperan mengoreksi satu praktik penyelenggaran pemilu.

“Sangat mengecewakan pemilu kita dilaksanakan oleh penyelenggara yang punya banyak masalah. Pemilu kita menjadi banyak sekali dipertanyakan kredibilitasnya, bermasalah dan ancamannya pilkada pun potensi besar persoalan kredibilitas,” ucap Hadar.

Hadar menyebut, dengan tidak dilaksanakan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen, telah menghilangkan hak perempuan dalam pemilu.

Ia mengklaim, jumlah caleg perempuan yang berkurang dalam pencalonan anggota DPR sebanyak 267 perempuan. Apabila digabungkan dengan pengisian anggota DPRD, maka angka ini dapat lebih sampai 8.000 perempuan yang kehilangan haknya dalam pencalonan.

Oleh karena itu, Hadar dan koalisi menuntut para penyelenggara pemilu agar dinyatakan melanggar kode etik. Ia juga meminta agar tiga orang komisioner KPU diberhentikan dari jabatannya, sedangkan anggota lainnya disanksi teguran keras.

“Kami meminta agar DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Hasyim Asyari, Idham Holik dan juga Mochamad Afifuddin. Kemudian anggota yang lain diberikan peringatan yang keras,” katanya.

Hadar juga meminta agar pengaduan ini dijadikan sebagai perkara prioritas agar Pilkada Serentak Nasional 2024 dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang tidak bermasalah secara etik dan hukum.

Hadar meyakini bahwa Indonesia masih memiliki harapan yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ke depannya.

“Kita tidak bisa membiarkan penyelenggaraan pemilu pilkada diselenggarakan oleh penyelenggara yang nyata-nyata telah melakukan banyak pelanggaran kode etik dan juga berpotensi bisa merusak kredibilitas penyelenggaraan pemilu kita ke depan,” tegasnya.

Tidak Dapat Diterima

Anggota Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU pernah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik yang sama terkait kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Lebih lanjut, kata dia, lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu juga telah membacakan putusan tersebut.

Oleh karena itu, Idham beranggapan bahwa laporan koalisi masyarakat sipil ke DKPP dengan perkara dan objek yang sama serta telah diputus oleh pengadilan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya atau Ne Bis In Idem.

“Oleh karena itu, saya berharap pelaporan tersebut dapat dinyatakan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard).,” ucap Idham kepada Forum Keadilan, Sabtu, 22/6.

Selain itu, Idham menyebut bahwa KPU telah menerbitkan surat dinas Nomor 961/PY.01.1-SD/05/2024 atas tindak lanjut Putusan MK terkait pemungutan suara ulang di dapil Gorontalo 6. Ia mengatakan surat tersebut sebagai bukti di mana KPU melaksanakan prinsip berkepastian hukum sebagaimana prinsip yang termaktub dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.*

Laporan Syahrul Baihaqi