Jual-Beli Opini WTP, Bikin Turunnya Integritas BPK

Gedung BPK RI | Ist
Gedung BPK RI | Ist

FORUM KEADILAN – Penilaian prestasi atas kinerja pengelolaan proses yang ditempuh dilakukan secara tidak benar, dapat menurunkan kepercayaan publik.

Salah satunya dengan adanya transaksi jual-beli yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) guna mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut terbukti di beberapa kasus korupsi yang melibatkan BPK.

Bacaan Lainnya

Seperti, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) yang tersandung kasus korupsi di kasus BTS 4G. AQ divonis 2,5 tahun karena dirinya menerima uang dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp40 miliar untuk pengkondisian opini WTP.

Kemudian, pada kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), BPK menemukan sejumlah temuan dalam laporan keuangan Kementan, sehingga tidak bisa mendapatkan opini WTP.

Oleh karena itu, Auditor BPK kemudian meminta uang Rp 12 miliar agar Kementan bisa meraih opini WTP. SYL kemudian memerintahkan anak buahnya memenuhi permintaan tersebut.

Melihat hal tersebut, Analis kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, BPK merupakan lembaga superbody yang tidak ada satu pihak pun yang mengontrol, sehingga dalam perkembangannya banyak terjadi transaksi jual-beli WTP dengan memberikan sejumlah imbalan.

“Saya jadi teringat kata-kata Ahok waktu jadi Gubernur Jakarta. Katanya, itu BPK perlu dibongkar juga, itu banyak penyelewengan. Karena BPK ini kan lembaga yang superbody, enggak ada yang mengontrol, sehingga dalam perkembangannya memang saya melihat banyak WTP yang diperjual-belikan,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu, 22/6/2024.

Trubus melanjutkan, tak sedikit kasus korupsi yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhubungan dengan opini WTP. Hal itu didukung dengan kasus yang bergulir di pengadilan bahwa ada dugaan kuat terjadinya transaksional jual-beli opini WTP.

“Di pengadilan, ini yang membuat ada dugaan kuat bahwa memang ada transaksional di sana. Ada juga di kasus korupsi tol MBZ bahkan korupsi Kementan juga ada. Berarti selama ini BPK memang mempraktikan abuse of power terhadap WTP itu,” ungkap Trubus.

Trubus juga menyebut, salah satu sebab terjadinya transaksi jual-beli opini WTP itu karena saat ini, BPK lebih banyak banyak diisi oleh orang-orang yang berlatar belakang politik bukan orang-orang yang independen atau profesional.

“Dugaan kuat ke sana. Karena munculnya setelah UU-nya berubah dan orang politik masuk. Panselnya sendiri juga orang-orang politik, kalau saya menduga memang masuk politik ini. Karena ada orang parpol. Sebab, BPK harus diisi orang yang profesional atau teknokrat bukan mengatakan orang politisi buruk, bukan. Tapi mungkin ini persoalan kecurigaan publik karena keberpihakannya itu, untuk kepentingan politik,” jelasnya.

Jika jual-beli opini WTP ini terus bergulir maka akan membuat integritas BPK menurun, sehingga diperlukan evaluasi mendasar, dengan membentuk sebuah lembaga atau satgas independen untuk mengawasi tupoksi BPK.

“BPK ini kan ada di UUD, jadi memang perlu dilakukan evaluasi. Cuma kan persoalannya yang mengevaluasi siapa? Memang perlu dibentuk lembaga tersendiri untuk mengawasi itu atau ada satgasnya, untuk mengawasi tupoksi BPK. Bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi untuk perbaikan supaya ke depannya tidak begini lagi,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait