Terlibat Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Divonis 2,5 Tahun Penjara

Achsanul Qosasi (kiri) dan Sadikin Rusli (kanan) saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20/6/24. I Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Achsanul Qosasi (kiri) dan Sadikin Rusli (kanan) saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20/6/24. I Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Anggota III Badan Pemeriksa (BPK) RI Tahun 2019-2024 Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Mereka divonis hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana Qosasi dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sadikin dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menyatakan Qosasi dan Sadikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap ketua majelis hakim Fahzal Henri membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 20/6/2024.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah diputuskan.

Dalam pertimbangannya, terdapat hal yang memberakan terdakwa Qosasi yaitu tidak melaksanakan amanat penyelenggara negara yang bebas dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Meski begitu, Hakim juga menilai bahwa terdapat hal meringankan di mana terdakwa berlaku sopan, tidak mempersulit, tidak pernah dihukum dan juga telah mengembalikan uang yang diperoleh secara tidak sah.

Pada kesempatan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan terhadap Sadikin Rusli. Majelis hakim menilai Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembantuan melakukan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sadikin Rusli dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Fahzal Henri.

Majelis hakim menilai, terdapat hal yang memberatkan kepada terdakwa yaitu dengan memberikan bantuan kepada Qosasi untuk mrlakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Sadikin juga merasa tidak bersalah atas perbuatannya .

Namun, majelis hakim juga menilai terdapat hal meringankan di antaranya ialah terdakwa bersikap sopan, tidak mempersulit dan tidak pernah dihukum.

Atas vonis tersebut, pihak Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait